Pelaku mengaku untuk beraksi merampas mobil di depan pintu masuk tol, baru kali ini dilakukan. Akhirnya berakhir seperti ini
http://tajukonline.com – (8/7/2019) Enam pelaku perampasan mobil di ruas tol Medan-Tinggi beraksi di depan pintu tol Teluk Mengkudu, Rabu (3/7/2019).
Korban perampokan M Zakaria (39), warga Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Enam pelaku perampasan, yaitu Yeremin Valentino Sihombing, April Tua Marpaung, Doni Sitorus, Hendra Sirait, Rismantau Malau dan Hebridko Marbun.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Hendro, saat dikonfirmasi, membenarkan telah mengamankan enam pelaku perampokan mobil di ruas tol Medan-Tebing Tinggi.
“Benar, kita ada mengamankan enam pelaku perampasan mobil warga,” kata Hendro, Kamis (4/7/2019).
Persitiwa perampokan terjadi saat mobil Kijang Innova BK 1845 JZ yang dikemudikan Jaka diadang enam pelaku di lokasi kejadian.
Dibantu PJR Polda Sumut dan petugas tol, akhirnya pelaku berhasil ditangkap setengah jam kemudian di pintu tol Kemiri.
“Para pelaku mengaku petugas leasing, namun tidak memiliki dokumen sita dari pengadilan,” beber Hendro.
“Untuk proses lebih lanjut, para tersangka sudah kita bawa ke Polres Sergai untuk diproses,” katanya.
Hendro mengatakan mereka mengaku untuk beraksi merampas mobil di depan pintu masuk tol, baru kali ini dilakukan.
“Jadi wilayah operasi mereka di Deliserdang sampai Serdang Bedagai.
Pelaku mengaku sudah beraksi 3-12 kali. Karena mereka ini kelompok sesuai perintah perusahaan,” kata Hendro.
“Tapi sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) dan menteri keuangan, apabila ada jaminan fidusia, seharusnya pengambilan kendaraan harus di daftarkan ke pengadilan.
Bukan melakukan pengambilan secara sepihak,” beber Hendro.
Hendro menjelaskan dari enam pelaku, hanya satu orang yang mengaku sebagai debt collector. Itu pun, dia tidak bisa menunjukkan kartu identitas leasing tempat bekerja.
Hanya menunjukkan sepucuk foto kopi yang dibilang-bilangnya sebagai tempat dia bekerja.
“Dia cuma bisa menunjukkan fotokopi bukan kartu asli tempat dia bekerja,” ujar Hendro.
Untuk otak pelaku, namanya April Tua Marpaung.
Dia yang mengarahkan teman-temannya untuk beraksi di depan pintu tol tersebut.
“Yang jelas, kita masih mencari tahu, apakah kawanan ini benar-benar memang ada diperintahkan dari perusahaan leasing atau memang mereka sendiri yang mengatasnamakan perusahaan leasing,” tegas Hendro.
Ia mengatakan ke depan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, pihaknya akan kembali mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak mengaku leasing yang menarik kendaraan di tengah jalan.
“Kita imbau kepada masyarakat apabila ada berhubungan dengan leasing, terutama sewaktu menunggak berhubungan dengan debt collector, agar tidak semerta-merta memberikan kendaraan begitu saja sewaktu ditagih,” kata Hendro.
Hendro menjelaskan, bahwa sesuai aturan pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Untuk debitur, diharapkan penuhi kewajiban dengan membayar angsuran tepat waktu serta melunasi tunggakan angsuran apabila ada berhubungan utang piutang dengan leasing.
Soal peran leasing, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam, sampai sejauh mana keterlibatan leasing dalam penarikan kendaraan bermotor secara paksa.
Untuk oknum nakal yang masih beraksi mengatasnamakan leasing dalam merampas kendaraan milik orang lain, Hendro mengaku pihaknya bakal menindak tegas oknum tersebut.
“Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan yang mengatasnamakan debt collector nakal,” tegasnya.
Mobil Rombongan Pengantin Dirampas Debt Collector, Penumpang Disuruh Turun Naik Angkot
Sering kejadian gerombolan debt collector merampas motor atau mobil di jalanan.
Kali ini sungguh mengenaskan, mobil rombongan pengantin dirampas debt collector.
Pastinya membuat acara nikahan jadi berantakan dan bikin telantar pengantar rombongan pengantin.
Lebih kasihan lagi sampai mengorbankan anak kecil, saking capenya sampe tertidur di atas rumput.
Seperti kejadian yang diposting oleh page Facebook IWO Karawang.
Mengabarkan mobil rombongan pengantin diberhentikan oleh gerombolan debt collector.
Berita yang dikutip dari AlexaNews.ID ini menceritakan mobil rombongan besan pengantin asal Karawang yang akan menuju lokasi hajatan di Cikuda Kabupaten Bogor pada Minggu (22/6/2/2019).
Mobil Daihatsu Xenia silver B 1206 GFR dihentikan paksa oleh 5 orang debt collector.
Mereka memaksa agar supir beserta penumpang turun dan menyerahkan mobil. Selanjutnya mereka disuruh naik angkot.
Tapi, ditolak oleh rombongan mobil yang dikendarai Karsim alias Borjen itu dan minta diselesaikan di kantor polisi.
Dikutip dari AlexaNews.ID, Ocih warga Karawang yang berdomisili di Desa Jayamulya Kecamatan Cibuaya, salah seorang keluarga menceritakan yang mereka alami.
“Rombongan besan berangkat dari Karawang untuk datang ke acara kondangan pada jam 07: 00 pagi menuju ke alamat Kampung Cikuda Desa Wana Herang. Berangkat 2 mobil yang satu mobil kol buntung dan yang satu mobil xenia warna silver,” ujar Ocih.
“Rombongan tersebut membawa kejadian yang menimpa keluarganya ke kantor kepolsian sektor cibubur,” kata dia.
Katanya dugaan perampasan ini kini ditangani kepolisian sektor Cileungsi.
Rupanya Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia belum tersosialisasi baik.
Karena melakukan perampasan atau eksekusi kendaraan seharusnya dilakukan setelah melalui keputusan jaksa di pengadilan.
Tarik paksa taksi online
Sebelumnya sebanyak lima orang debt collector juga dilaporkan menarik paksa taksi online yang dipakai driver online AK diamankan anggota Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) ke Polsek Wonocolo, Selasa (23/4/2019).
Hal itu dilakukan lantaran AK dan 5 orang debt collector tersebut bersitegang dan hampir terjadi perkelahian.
Kejadian tersebut bermula saat AK mengantarkan penumpangnya di Klinik Pratama RBG di Jalan Sidosermo II kav.321, Surabaya.
Saat AK selesai mengantar dan keluar dari lokasi Klinik Pratama, tiba tiba datanglah 5 orang debt collector yang mencoba mengambil mobil driver dengan alibi bahwa driver tersebut telah telat membayar angsuran selama 2 bulan.
AK menolak karena jatuh tempo adalah setiap tanggal 25, berarti keterlambatan adalah 1 bulan dan driver telah berjanji kepada debt collector akan melakukan membayar lunas tepat pada tanggal 25.
“Pihak driver juga telah berinisiatif memberikan uang sebesar Rp 500.000 kepada pihak debt collector sebagai uang jasa untuk meminta kemunduran pembayaran,” kata Humas Frontal, David Walalangi sesuai rilis yang diterima TribunJatim.com.
Pihak debt collector menolak dan meminta uang kompensasi tersebut Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).
Seketika terjadilah perdebatan di lokasi sehingga driver online yang sedang melintas segera mengontak pihak Frontal dan membantu rekan Driver Online agar tidak terlibat pada kontak fisik
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan pihak Frontal segera mengamankan Debt Collector bersama Driver Oline AK ke Polsek terdekat dan agar ada penengah dalam permasalahan ini.
Frontal membawa Debt Collector dan Driver yang sebagai korban ke Polsek Wonocolo sebagai Polsek terdekat.
Setelah melakukan interogasi dan pemeriksaan oleh pihak Polsek Wonocolo ternyata dalam mobil Debt Collector Finanche Andalan didapati senjata tajam.
“Ini suatu perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya.
Debt collector tewas diamuk massa
Seorang dept collector inisial M (51 tahun) harus tewas meregang nyawa usai ketahuan warga mengambil paksa kendaraan hingga terjadi aksi main hakim sendiri.
Warga Pasaman Barat tewas diamuk massa yang mengamuk pada Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Sebelum tewas, M bersama lima rekannya yang lain diamuk massa karena diduga mengambil paksa 1 unit mobil jenis Mitsubishi L300 milik konsumen di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Dari keterangan Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza , M tewas setelah diamuk massa dan mengalami luka serius di bagian kepala seperti yang dikutip Bengkulu Today.
Sementara lima rekan lainnya adalah PK (41) warga Padang Panjang, ES (27) warga Pekanbaru, Riau, LC (31) warga Pekanbaru, Riau, DR (42) Padang Panjang hanya mengalami luka ringan.
Diceritakan Kasat, mulanya ada 8 debt collector yang mengambil unit Mistubishi L 300 milik Egi.
Saat itu, Egi sedang membawa tandan buah segar (TBS) di Padang Koto Gadang, Silareh Aia, Kecamatan Palembayan sekitar pukul 12.00 WIB.
Tiba-tiba, M langsung mengambil mobil tersebut tanpa pemberitahuan.
Melihat itu, Egi kemudian melapor kepada pemilik mobil atas nama Ucok.
Ucok pun lantas menghubungi teman-temannya dan melapor ke Polres Agam.
Awalnya, warga sempat mengejar mobil itu sembari melempari mobil dengan batu yang membuat kaca mobil pecah.
Bukannya berhenti, mobil malah terus dilajukan.
Bahkan warga yang menghalangi laju mobil dengan kendaraan roda dua justru ditabrak.
Melihat itu, kemarahan warga semakin memuncak dan mobil berhasil dikepung oleh warga.
Warga yang tak dapat menahan emosi akhirnya melakukan pengeroyokan dan mengakibatkan M meninggal dunia.
Dari pengakuan dect collector, mereka disuruh oleh salah satu leasing, namun mereka tidak dapat melihatkan surat tugasnya.
“Kita masih melakukan pengembangan kasus ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza.
Reza mengimbau debt collector untuk tidak mengambil paksa kendaraan di jalanan dan lakukan koordinasi dengan Polres Agam apabila ada target di wilayah hukum Polres itu.
Sementara itu Dokter Jaga IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung, dr Agung Putra Evasha mengatakan M diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan dari Maninjau ke RSUD Lubukbasung.
“M dalam kondisi baru meninggal dunia setelah mengalami luka serius pada bagian kepala akibat benda tumpul,” katanya.
Reza menambahkan, jasad M telah diambil oleh keluarganya dan langsung dibawa ke kampung halaman di Pasaman Barat, setelah pihaknya memberikan pemahaman terhadap kejadian tersebut.
Sebelum serah terima jasad M, keluarga membuat surat pernyataan dan surat untuk tidak diautopsi.
Namun dari pihak keluarga tidak mempermasalahkan, tetapi mereka mempermasalahkan pihak perusahaan tempat M bekerja di PT Bintang Barat Sumatera yang harus bertanggung jawab terhadap keluarga almarhum yang ditinggalkan.
Ia menambahkan, mobil pikep sudah berada di tangan pihak ketiga setelah pemilik pertama atas nama Zakir menggadaikan mobil ke Afrinaldi atau Cen Rp29 juta pada 2016.
Setelah itu Afrinaldi meminjamkan mobil itu ke Ucok untuk membawa tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.
Masalah menggadai mobil yang berstatus kredit dan menunggak sudah ada aturan di Jaminan Fidusia, bahwa setiap kegiatan yang mengubah kepemilikan unit harus atas persetujuan dan sepengetahuan pihak debitur dalam hal ini perusahaan leasing. (mak/tribun-medan.com)