http://tajukonline.com – (16/7/2019) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah menyidangkan gugatan dari sejumlah kader Partai Gerindra terhadap Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra. Saah satunya adalah Mulan Jameela.
“Ya kami menerima gugatan dari sejumlah kader partai Gerindra, ” kata Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur di kantornya, Selasa, 16 Juli 2016.
Guntur menyebutkan tergugat merupakan sejumlah caleg Partai Gerindra. Mereka adalah Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo (keponakan Prabowo Subianto), R. Wulansari atau Mulan Jameela, Sepalga, Nuraia, Patjo Prayogo, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamillah, Sugiono, Katherine, Cluadia Yuniarta, Bernas Yunirta dan Irene.
Dalam gugatannya, penggugat meminta tergugat untuk menyatakan para penggugat sebagai anggota legislatif lantaran partai berhak menyatakannya. “Intinya meminta penggugat dijadikan anggota legislatif,” kata Guntur.
Menurut Guntur, objek yang digugat merupakan kebijakan yang bisa mengajukan caleg yang terpilih ke Senayan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bahwa partai politik mempunyai hak dalam menetukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
Selain Partai Gerindra, kata Guntur, turut tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum. Persidangan sudah dimulai dari akhir pekan lalu dengan agenda pembacaan gugatan.
Persidangan gugatan para caleg Gerindra, termasuk Mulan Jameela itu akan dilanjutkan pada Rabu, 17 Juli 2019 dengan agenda replik. “Besok sidang lanjutannya,” kata Guntur.