Polisi Amankan Bandar Narkotika Ganja Kering 150 Kg, Kapolresta Tangerang: Tidak Mudah

Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif. Istimewa

http://tajukonline.com – (18/7/2019) Pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, bekuk bandar narkoba jenis ganja berinisial RSU (34), Senin (15/7/2019).

Alhasil, polisi amankan RSU dan ganja kering 150 Kilogram (Kg), di lokasi penangkapan tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal itu dibenarkan Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif.

Pada Sabtu, (13/7/2019) didapati informasi soal akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja jumlah besar.

Pengiriman ganja jumlah besar itu dari Kota Bekasi ke wilayah Tangerang.

Informasi itu, kata Sabilul, kemudian dicocokkan dengan jaringan yang telah terungkap sebelumnya sebagai bagian dari proses pengembangan.

“Dari hasil analisis dan pencocokan, kami menelusuri lebih dalam informasi itu,” kata Sabilul saat ekpos kasus itu di Mapolresta Tangerang, Kamis (18/7/2019).

Sabilul melanjutkan, guna dapatkan informasi lebih detail, tim Satres Narkoba Polresta Tangerang lakukan upaya observasi dan penyamaran (undercover).

Menurutnya, ada satu orang anggota yang ditugaskan secara khusus untuk menyamar sebagai pembeli.

“Hasilnya, kami mendapat akses berkomunikasi dengan orang yang diduga pengirim narkotika jenis ganja itu,” ujarnya.

Menurut Sabilul, meski sudah mendapat akses komunikasi, ternyata tidak mudah untuk bisa mendekati.

Apalagi menyepakati adanya transaksi dengan orang yang sudah dijadikan target operasi (TO) itu.

TO, lanjut dia, selalu mengelak dan mengaku bahwa dirinya bukan pengedar ganja.

Namun setelah terus membangun komunikasi intensif, kata Sabilul, akhirnya TO mulai terbuka.

“Nampak sekali bahwa TO ini sangat berhati-hati dalam menerima pembeli,” ucapnya.

Sabilul menjabarkan, usai sepakati transaksi, TO menyatakan akan ada orang yang menghubungi.

Sekitar tiga jam kemudian, kata Sabilul, ada seseorang yang menghubungi.

Dikatakannya, orang yang menghubungi itu tidak menyebutkan nama dan lokasi keberadaannya.

“Orang hanya meminta kami datang ke suatu tempat di wilayah Kota Tangerang untuk bertransaksi pada pukul 11 malam,” tuturnya.

Sabilul melanjutkan, beberapa jam sebelum waktu ditentukan untuk transaksi tiba, orang itu kemudian kembali menghubungi.

Orang tersebut mengatakan, transaksi harus dibatalkan.

Orang itu, kata Sabilul, mengubah waktu dan tempat transaksi ke wilayah Grogol, Jakarta, esok harinya.

Dikatakan Sabilul, janji bertransaksi di Grogol pun kembali dibatalkan.

Orang yang sudah menjadi TO itu, ujar Sabilul, kembali mengubah waktu dan tempat transaksi ke wilayah Bekasi pada esok harinya jam setengah 9 malam.

“Setiba kami di Bekasi sesuai waktu yang ditentukan, TO hubungi kami dan meminta kami ke suatu perumahan di Kota Bekasi,” ungkap Sabilul.

Setelah berhasil bertemu dengan TO, kata Sabilul, anggota yang menyamar meminta TO menunjukkan ganja yang dijanjikan.

TO yang sudah menjadi tersangka, lanjutnya, kemudian menunjukkan sebuah kardus yang berisikan 10 bal daun ganja kering yang dibungkus lakban warna cokelat.

“Saat itu juga kami langsung lakukan penangkapan,” kata Sabilul.

Tersangka, kata Sabilul, kemudian dibawa ke kediamannya di Perumahan Lawalumbu, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Di rumah tersangka, lanjut Sabilul, ditemukan 9 kardus dan 3 bungkus plastik besar warna hitam berisi narkotika jenis daun ganja yang disimpan di kamar tidur.

Kepada petugas, tersangka RSU mengaku tidak melayani pembelian dalam jumlah kecil.

Minimal pembelian, seperti yang disampaikan tersangka kepada penyidik, adalah 10 kg ganja.

Tersangka juga mengaku bahwa ganja yang idapatnya berasal dari Aceh.

“Total ganja yang kami amankan sebanyak 150 kilogram. Namun menurut tersangka, awalnya ganja itu berjumlah 250 kilogram”

“Namun 100 kilogram sudah laku terjual ke wilayah Jakarta dan sekitarnya,” paparnya.

Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan, tersangka RSU saat ini menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolresta Tangerang. (dik)

Tangkap 3 Pengedar Sabu dan Ganja Dalam Sehari

Tiga pengedar narkotika jenis ganja dan sabu ditangkap penyidik dari tiga Polsek di wilayah hukum Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi dalam sehari.

Ketiga tersangka Desta Gumantoro (23), Gigih Fajari (23) dan Slamet Raharjo (27) ditangkap di tiga tempat berbeda.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi AKP Sunardi mengatakan, meski ditangkap hampir bersamaan, ketiga pelaku tidak memiliki jaringan yang sama.

Mereka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku selama ini.

“Informasi masyarakat kita pelajari dan tersangka kami pantau”

“Saat situasi memungkinkan, tersangka kami geledah dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan ganja,” kata Sunardi pada Jumat (5/7/2019).

Sunardi mengatakan, pelaku pertama bernama Desa ditangkap Unit Reskrim Polsek Tarumajaya di Perumahan Villa Gading, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (3/7/2019).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu klip bening sabu dan satu unit ponsel yang berisi percakapan tentang rencana transaksi dengan calon pembeli.

Di tempat terpisah, Polsek Serang Baru mengamankan tersangka Gigih di Jalan Raya Telaga Pasir Raya Kampung Pasirrandu RT 06/03 Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, Rabu (3/7/2019) pukul 15.00.

Gigih menjadi incaran setelah sepekan sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba yang melibatkan tersangka.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya diringkus dengan barang bukti lima paket ganja.

“Tersangka sudah dipantau di lokasi, dan saat tiba di tempat kejadian perkara langsung kami amankan. Awalnya ketika digeledah ditemukan tiga bungkus”

“Namun saat rumahnya digeledah kami menemukan dua bungkus ganja lagi yang disimpan di dalam gitar,” ujarnya.

Di tempat berbeda namun di waktu yang sama, Polsek Cibarusah juga mengamankan Slamet beserta satu paket sabu yang hendak diedarkan.

Slamet ditangkap Perum Cibarusah Indah pada Rabu (3/7/2019).

“Informasinya tersangka hendak bertranksasi satu paket sabu. Modelnya yakni dengan cara ditempel ditembok kemudian nanti diambil”

“Namun sebelumnya telah kami amankan tersangka. Sedangkan calon pembeli ini sudah kami kantongi identitasnya dan sedang dilakukan pencarian,” katanya.

Hingga kini, polisi masih menggali keterangan ketiga tersangka untuk mengungkap para pemasok sekaligus calon pembelinya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *