Dipimpin Nico Afinta, Begini Struktur Tim Kasus Novel Baswedan

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menunjukkan senjata yang digunakan tersangka dalam kasus peluru nyasar ke gedung DPR, Senayan, saat keterangan pers pengungkapan kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018. Dua tersangka peluru nyasar itu diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan, yang tidak tercatat sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia atau Perbakin. ANTARA

http://tajukonline.com – (06/08/2019) Tim teknis kepolisian untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mulai bekerja per 1 Agustus 2019. Struktur tim tersebut sudah diisi oleh 120 anggota kepolisian dari berbagai unsur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan penanggung jawab tim teknis diampu oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Idham Azis. “Penanggung jawab tim adalah Bapak Kabareskrim,” kata Dedi di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.

Bacaan Lainnya

Dedi berujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Nico Afinta mengepalai tim teknis tersebut. Adapun 120 anggota lainnya akan disebar ke dalam unit-unit yang lebih kecil. Di antaranya, subtim penyelidikan, penyidikan, interogasi dan pengamatan alias surveillance.

Selain itu, tim teknis juga membentuk subtim siber, subtim Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis), laboratorium forensik (labfor), serta tim analisis dan evaluasi (anev). “Subtim anev bakal melakukan evaluasi terhadap kerja subtim lainnya,” kata Dedi.

Dedi menuturkan tim teknis akan bekerja selama tiga bulan hingga 31 Oktober 2019. Masa kerja 3 bulan itu sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo. Namun, menurut Dedi, masa kerja tim bisa diperpanjang. “Kalau 3 bulan masih perlu diperpanjang, akan ditambah 3 bulan lagi,” kata dia.

Jokowi sebelumnya memberikan tenggat waktu tiga bulan ke depan bagi tim teknis Polri untuk mengungkap kasus ini. Tenggat waktu itu lebih pendek dari yang diminta Polri, yakni enam bulan dan punya kemungkinan untuk diperpanjang. “Saya lihat nanti setelah tiga bulan hasilnya kayak apa. Jangan sedikit-sedikit larinya ke saya, tugas Kapolri apa nanti,” kata Jokowi.

Pembentukan tim teknis Polri merupakan salah satu rekomendasi tim pencari fakta bentukan Kapolri dalam menyelidiki kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Selain itu, TPF juga merekomendasikan agar kepolisian mendalami motif penyerangan yang diduga berkaitan dengan 6 kasus korupsi kakap yang diduga tengah ditangani KPK saat penyerangan terjadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *