http://tajukonline.com – (21/9/2019) JAKARTA – Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Imam Nahrawi diduga menerima suap dengan jumlah total Rp 26,5 miliar. Perinciannya, Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul Ulum (sekretaris pribadi) selama 2014-2018 dan Rp 11,8 miliar dalam kurun 2016-2018.
“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).
Nama Imam Nahrawi banyak disebut dalam persidangan yang mengadili para terdakwa yang sebelumnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Ada enam tersangka yang sudah ditetapkan KPK sebelum Imam Nahrawi. Mereka adalah Miftahul Ulum (asisten pribadi Imam), Ending Fuad Hamidy (Sekretaris Jenderal KONI), Johnny E Awuy (Bendahara Umum KONI), Adhi Purnomo dan Eko Triyanto (staf Kemenpora) , dan Mulyana (Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora).
Beberapa fakta persidangan menunjukkan indikasi kuat soal peran Imam Nahrawi dalam kasus ini.
1. Terima Suap Rp 11,5 miliar dari KONI.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini Ending terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada Imam.
Pemberian uang itu melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Perincian suap itu:
- Rp 2 miliar pada Maret 2018,
- Rp 500 juta pada Februari 2018,
- Rp 3 miliar lewat Arief Susanto.
- Rp 3 miliar Mei 2018.
- Rp 3 miliar dalam mata uang asing.
Atas dugaan tersebut, Imam membantahnya. “Tidak pernah. Tidak pernah saya menugaskan (Ulum) untuk berkoordinasi soal yang disampaikan, Pak jaksa,” kata Imam.
2. Saksikan pemberian uang untuk Muktamar NU.
Dalam sidang, Ending mengakui adanya pemberian uang untuk Muktamar Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur dan disaksikan langsung oleh Imam Nahrawi.
Menurut Ending, saat itu dia diajak Sekretaris Menpora, Alfitra Salam menghadiri Mukatamar NU di Jombang.
Alfitra juga meminjam Rp 1,5 miliar untuk digunakan Menpora dalam kegiatan NU, namun Ending mengaku tidak punya uang sebanyak itu.
Namun, KONI akan memberikan Rp 300 juta yang dititipkan pada Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah.
Kata Ending, Lina datang ke bandara di Surabaya dan menyerahkan uang dalam tas kepada Alfitra.
Sampai di Jombang, kata Ending, tas itu diserahkan langsung oleh Alfitra kepada Ulum. “Saya melihat yang menerima Pak Ulum di depan Pak Menteri,” kata Hamidy.
Kali inipun, Imam mengaku tidak mengetahui ada pemberian uang Rp 300 juta untuk Muktamar NU. Imam juga mengaku sudah mengonfirmasi hal itu kepada panitia Muktamar NU.
“Saya tidak tahu. Saya setelah baca berita kemarin, saya tanya panitia, ternyata tidak ada,” kata Imam.
3. Minta uang Rp 5 miliar
Ending mengaku pernah mendengar keluh kesah Alfitra Salam yang mengaku tak kuat lagi jadi Sekretaris Kemenpora.
Menurut Ending, Alfitra tidak mampu lagi memenuhi permintaan uang dari Imam. “Pak Alfitra bilang, ‘Saya mau mengundurkan diri dari Sesmenpora karena tidak tahan. Sudah terlalu berat beban saya’,” kata Hamidy.
Menurut Hamidy, saat itu Alfitra menangis sambil menceritakan apa yang dialami. Penyampaian keluh kesah itu juga disaksikan oleh istri Alfitra.
Hamidy mengatakan, saat itu Alfitra diminta menyiapkan uang Rp 5 miliar.
Alfitra sempat meminjam uang kepada Hamidy, namun Hamidy mengatakan tidak punya uang sebanyak itu.
Menurut Hamidy, Alfitra selalu diancam akan diganti dari jabatannya apabila tidak dapat memenuhi permintaan uang.
Alfitra bercerita bahwa permintaan uang itu disampaikan langsung oleh Imam. “Kalau informasi beliau (Alfitra) itu Pak Menteri. Dia bilang bukan akan dicopot, tapi akan diganti,” kata Hamidy.
Menurut Hamidy, setelah itu Alfitra sudah tidak menjadi Semenpora.
4. Bekingi asistennya
Johny mengatakan, Miftahul tidak akan pernah mengaku menerima uang korupsi dana hibah KONI.
Sebab, menurut Johny, Ulum sendiri pernah mengatakan bahwa dia dibeking oleh Imam Nahrawi
“Semua berkata terus terang kecuali Ulum,” kata Johny kepada majelis hakim.
Menurut Johny, pada saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Ulum pernah menyampaikan sesuatu kepadanya.
Menurut Johny, Ulum menyatakan bahwa ia tidak akan berterus terang mengenai perkara suap tersebut.
Ulum bahkan siap pasang badan dan siap menjalani hukuman.
Namun, Ulum meyakini akan mendapat hukuman ringan karena dibantu oleh Imam Nahrawi.
“Dia (Ulum) katakan Menpora pasti membantu kita. Kita pasti dihukum, tapi akan ringan. Pak Menpora akan menyewa lawyer-lawyer handal,” kata Johny menirukan ucapan Ulum.
Dalam persidangan, Imam Nahrawi mengaku tidak mengetahui bahwa staf pribadinya, yakni Miftahul Ulum menerima uang miliaran rupiah dari KONI.
Bahkan, Imam mengaku tidak pernah menugaskan Ulum untuk mengurus proposal permintaan dana hibah dari KONI.