http://tajukonline.com – (26/10/2019) JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah mengerjakan 14 program unggulan selama dua tahun masa kepemimpinannya. Hal ini dilakukan demi mencapai Wajah Baru Jakarta yang maju kotanya bahagia warganya.
Dijelaskan Anies, keempat belas program unggulan itu adalah penataan trotoar, integrasi transportasi, pembangunan taman kota, pengadaan rumah DP 0 Rupiah, pembagian kartu kesejahteraan, distribusi pangan murah, perlindungan perempuan dan anak, beragam Pagelaran bergengsi di Jakarta, program makanan tambahan untuk anak sekolah, perluasan penerima manfaat penggratisan pajak bumi dan bangunan, pengaspalan jalan kampung, aksesibilitas Pulau Seribu hingga hibah untuk Guru PAUD.
“Jakarta diisi oleh jutaan warga dengan pemikiran dan perspektif yang sangat beragam.Solusi bisa datang dari mana saja. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyadari potensi tersebut dengan mendorong terciptanya kolaborasi, demi mencapai Wajah Baru Jakarta yang Maju Kotanya dan Bahagia Warganya,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Antusias Warga Miliki Rumah DP 0 Persen
Puluhan warga mengantre untuk melakukan proses registrasi dan seleksi pengajuan kredit rumah sebagai calon pemilik rumah DP 0 persen, Rusunami Kelapa Village, beberapa waktu lalu. Hal ini menunjukan minat yang besar dari warga yang ingin memiliki rumah tersebut. Kendati demikian, ada persyaratan bagi warga Jakarta yang ingin mendapatkan rumah DP 0 persen. Karena Pemprov DKI ingin memastikan rumah DP 0 persen diperuntukan bagi warga yang layak mendapatkannya.
Gubernur Anies mengatakan, Pemprov DKI telah mengerjakan beberapa program yang terintegrasi pemeratan kesejahteraan warga dalam dua tahun belakangan ini. Seperti pengadaan rumah layak dan terjangkau, pada tahun 2019 rumah DP 0 Rupiah di Nuansa Pondok Kelapa selesai dibangun dengan jumlah sebanyak 780 unit.
“Dengan kisaran harga cicilan 1.1 – 2.2 juta rupiah per bulan selama 20 tahun, warga sudah bisa mendapatkan rumah untuk tipe studio, 1 kamar maupun 2 kamar,” ujarnya.
Pemprov DKI juga telah menyedikan fasilitas yang sangat lengkap di Rumah DP 0 Rupiah ini. Seperti lift, taman, ruang ibadah, ruang terbuka, parkir penghuni dan layanan bus Transjakarta.
“Seiring dengan tingginya antusiasme warga, maka rencana lokasi hunian layak selanjutnya akan berada di daerah Cilangkap Jakarta Timur,”sambungnya.
Lantas bagaimana syaratnya untuk warga mendapatkan rumah DP 0 rupiah? Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pembeli dan lolos dari uji seleksi, yaitu.
Syarat Umum
1. Warga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI dan telah tinggal di Jakarta sekurang-kurangnya 5 tahun
2. Warga yang belum punya rumah sendiri
3. Warga yang tidak pernah menerima subsidi rumah
4. Prioritas bagi warga yang sudah menikah
5. Warga yang taat pajak
6. Warga yang berpenghasilan Rp4 juta sampai Rp7 juta per bulan
7. Bagi warga yang terpilih (lolos seleksi), wajib memiliki rekening Bank DKI.
Syarat Administrasi
1. KTP DKI Jakarta (minimal 5 tahun saat mengajukan permohonan)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat permohonan fasilitas pembiayaan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
4. Surat pernyataan penghasilan, terdiri dari surat pernyataan belum memiliki rumah; belum menerima subsidi rumah, akan menempati rumah
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6. Surat nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
Tahap Seleksi
Setiap kandidat pembeli atau pendaftar harus melewati proses seleksi tiga tahapan untuk memastikan penerima program rumah DP 0 rupiah adalah mereka yang tepat dan membutuhkan. Tahapan itu, antara lain:
1. Verifikasi Pemerintah Daerah (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta)
2. Verifikasi Bank Pelaksana (Bank DKI)
3. Penetapan Daftar Normatif Penerima Manfaat
Mudah bukan?
Anies Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Pejuang hingga Guru
Pemprov DKI Jakarta memiliki program untuk membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi para guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunan, termasuk juga veteran, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, hingga mantan presiden, mantan wakil presiden serta mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur yang pernah memimpin Jakarta.
Menurut Anies, PBB gratis bagi warga kehormatan hanya untuk rumah pertama yang ditinggali. Jika mereka memiliki rumah ke dua tetap dikenakan pajak. Peraturan pembebasan PBB-P2 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019.
“Pembebasan PBB-P2 juga berlaku sampai tiga generasi. Kecuali, untuk ASN dan purnawirawan yang hanya berlaku hingga dua generasi saja. Artinya, sampai dengan anak mereka masih bisa menempati rumah peninggalan orangtuanya tanpa terkena beban PBB,” kata Anies.
Dikatakan Anies, pemberlakuan kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov DKI Jakarta kepada para warga yang telah berjasa kepada Negara, dan/atau mereka yang telah membawa Jakarta ke arah yang lebih baik.
“Sebenarnya sederhana sekali. Kita sekarang kalau mengucapkan terima kasih menyampaikan apresiasi pada sebuah profesi yang menjadikan bangsa ini maju, ya sampaikan terima kasih. Tidak usah tanya dulu, Anda sudah kaya atau belum kaya,” ujar Anies.
Anies memberi contoh rumah mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin yang sempat dipungut PBB-P2 sebesar Rp 180 juta per tahun. Padahal, almarhum Bang Ali sangat berjasa dalam membangun dan menata ibukota.
Saat ini kata Anies juga banyak juga keluarga para perintis kemerdekaan yang tak lagi tinggal di rumah mereka, karena besarnya beban PBB yang harus anak-cucu mereka tanggung. Begitu juga anak dan cucu mantan presiden dan wakil presiden RI yang belum tentu bisa membayar PBB-P2.
“Ada juga rumahnya Pak Adam Malik di Menteng yang sudah tidak lagi digunakan keluarganya. Rumahnya Bung Hatta itu, semua anak cucunya harus menanggung pajaknya. Sama dengan gubernur dan wakil gubernur,” jelasnya.
Komitmen Anies membentuk Wajah Baru Jakarta sesuai konsep City 4.0 ini, menghasilkan beragam penghargaan. Di antaranya Reksa Bahasa (Kemendikbud), Indeks Prestasi Pembangunan Ketenagakerjaan ( INTEGRA – Kemenakertrans), Opini Wajar Tanpa Perkecualian 2 tahun berturut-turut (BPK), Provinsi dengan Cakupan Jaminan Kesehatan bagi Warga di atas 95 persen (Universal Health Care) dari BPJS Kesehatan dan lain sebagainya. (cm)
(fmi)