https://tajukonline.com/ (24/1/2020)- BNNP DKI Jakarta baru-baru ini berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu Jaringan Medan-Jakarta. Hal tersegut terungkap dalam konperensi pers yang dilaksanakan oleh BNNP DKI Jakarta bertempat di Gedung BNNP Provinsi DKI Jakarta, Jalan Tanah Abang II No. 102, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/01/2020).
Kepala BNNP DKI Jakarta, Tagam mengatakan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 14.00 wib, Kabid Pemberantasan BNNP DKI Jakarta mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu menggunakan Bus dari Medan, Sumatera Utara, di Terminal Bus Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Personel Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dengan melakukan Profiling Bus yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, di Terminal Bus Kampung Rambutan Ciracas Jakarta Timur.
Sekira pukul 15.00 WIB personel Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta mencurigai awak Bus Kondektur dan Sopir dari Medan berinisal JML alias OD dan SAS. Sekira pukul 19.30 WIB, JML alias OD dan SAS berhasil ditangkap oleh Petugas BNNP DKI Jakarta di Pool Bus Sempati Star, Terminal Bus Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Petugas kemudian menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau berisikan kristal warna putih dengan total berat 1.005 (seribu lima) gram dan beberapa HP milik kedua tersangka.
“Selanjutnya kedua tersangka, JML alias OD dan SAS, berikut barang bukti dibawa ke Kantor BNNP DKI Jakarta guna proses penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 07.00 WIB, personel Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta melakukan pengembangan kasus di Terminal Bus Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Sekira pukul 07.30 WIB, NDR dan IHM alias B berhasil diamankan saat ingin mengambil titipan barang narkotika tersebut dari JML alias OD dan SAS.
“NDR dan IHM alias B, berikut barang bukti berupa Beberapa HP milik kedua tersangka dibawa ke Kantor BNNP DKI Jakarta guna proses penyelidikan lebih lanjut,“ tambah Tagam.
Barang bukti Narkotika berupa 1.005 (seribu lima) gram narkotika jenis Sabu
Non Narkotika, 1 unit HP merk Redmi 4A warna putih gold, 1 unit HP merk Nokia 105 warna biru hitam, 1 unit HP merk Asus TOOQ warna putih hitam, 1 unit HP merk Nokia 105 warna putih hitam, 1 unit HP merk Oppo A3s warna merah, 1 Unit HP merk Samsung GT-E1272 warna merah.