Sapu Bersih Pungli dan Premanisme di Kebumen, Upaya Meningkatkan Investasi dan Pemulihan Ekonomi Nasional

H. Arif Sugiyanto, SH., Bupati Kebumen. (Foto Dok. Tajuk)

Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, SH., mendadak viral setelah berhasil membongkar praktik dugaan pungli (pungutan liar) pada program Bansos (bantuan sosial) untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bansos untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Diduga banyak terjadi pungutan di e-warung oleh oknum tertentu yang diambil dari keuntungan tiap-tiap jenis sembako yang disalurkan. Program Bansos BPNT ini pengawasannya ada pada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Yang dilaporkan ke Bupati, di antaranya ada pungutan dari penyuplai sebesar Rp 500 per kilo beras yang diambil dari semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sementara untuk Bansos RTLH, Bupati mendengar informasi dari masyarakat bahwa bantuan RTLH turut dipotong sebesar 30 persen bahkan kini kasusnya tengah berlanjut hingga Kepolisian.

Sebagai bentuk ketegasan, Bupati Arif Sugiyanto kemudian memutuskan untuk menghentikan bantuan operasional Rp 1 juta per bulan untuk TKSK. Sebab, TKSK inilah yang diberi tanggungjawab untuk mengawasi dan mendampingi program Bansos BPNT, namun justru banyak ditemukan masalah. Diketahui, ada 26 TKSK yang tersebar di 26 kecamatan. Jika bantuan operasional diberikan Rp 1 juta, maka dalam satu bulan Pemda mengeluarkan uang Rp 26 juta.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pada awal tahun 2022, Arif Sugiyanto juga membongkar praktik pungli yang terjadi di pasar pagi Pasar Tumenggungan Kebumen. Meski sebelumnya sempat dibantah oleh Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Pagi dan seorang pedagang, namun dengan kecerdikan BUpati akhirnya terungkap bahwa selama ini pelapak pasar pagi ditarik biaya lapak sebesar 2 – 3 juta rupiah dan tarikan harian antara Rp 2 – 5 ribu rupiah. Buntut dari terbongkarnya parktik pungli di Pasar Tumenggungan, Bupati segera mencopot Kepala  Pasar dan seluruh pegawainya yang ASN (Aparatur Sipil Negara) karena dianggap lalai menjalankan tugasnya.

Sejalan Dengan Kebijakan Presiden

Sikap tegas Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto ini sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang secara serius melakukan langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional pasca pandemic Covid-19. Beliau satu persatu menyingkirkan hal-hal yang dapat mengganggu kondusifitas bisnis, dunia usaha dan invetasi. Salah satunya adalah maraknya praktek pungutan liar (pungli) dan premanisme yang mengganggu jalannya distribusi barang dan importasi dari serta ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam kunjungannya ke kawasan pelabuhan Tanjung Priok, Kamis 10 Juni 2021, Presiden mendengarkan langsung keluhan para sopir container yang sering menjadi korban aksi pungli dan premanisme terutama saat terjadi kemacetan.

Kasus pungutan liar di Tanjung Priok ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama, bahkan para pelaku ini juga dijuluki sebagai asmoro, yang merupakan singkatan dari Bahasa Jawa, Asal dan Moro yang artinya asal datang. Hal ini sesuai dengan modus kejahatan yang mereka lakukan, saat terjadi kemacetan yang memang kerap terjadi di Tanjung Priok saat Kontainer mengangkut barang, para pelaku akan mendatangi mobil-mobil pengangkut tersebut dan memalak para sopir.

Ada yang meminta secara baik-baik, namun tak jarang berlaku kasar dan mengancam dengan menodongkan senjata tajam. Bahkan para pelaku berani masuk ke dalam mobil untuk mencari barang berharga yang disembunyikan sopir yang sudah mengantisipasi kejadian ini. Di beberapa wilayah di Indonesia, modus serupa sebenarnya juga banyak terjadi. Bedanya, pelaku biasanya pura-pura jatuh terserempet truk yang bermuatan barang. Kemudian saat truk berhenti, mereka menodongkan senjata dan menyatroni mobil untuk dijarah barang berharganya.

Selain asmoro yang melakukan pemalakan secara langsung terhadap sopir kontainer, ada juga bajing loncat. Bajing loncat sendiri digunakan untuk menyebut istilah pencuri yang melakukan pencurian barang muatan dari atas kendaraan seperti truk yang sedang berjalan atau dalam kondisi macet. Seperti namanya, pelaku akan memanjat bak kontainer kayaknya bajing atau tupai dengan sangat lincah untuk mengambil barang. Biasanya sopir tidak menyadari mobilnya digerayangi bajing loncat, disingkat bajilo, lantaran tidak terlihat. Baru-baru ini beredar di media sosial video salah seorang bajilo sedang melakukan aksinya, pelaku terekam mencuri telur dalam papan dan menyebabkan beberapa di antaranya pecah dan berceceran di jalan.

Tindakan pelaku asmoro atau bajilo, yang menjadi perintah Jokowi kepada Kapolri itu, selain merugikan sopir kontainer, juga dapat membahayakan pelakunya sendiri. Terutama ketika aksi dilakukan saat mobil tengah melaju. Meskipun sering juga pelaku melakukan saat terjadi kemacetan, biasanya aksi dilakukan secara terkoordinasi dengan target yang sudah ditentukan.

Gerak Cepat Polri

Sesat setelah mendengar langsung keluhan para sopir kontainer di  Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Presiden Joko Widodo memanggil ajudannya, Kolonel Abdul Haris. Dia meminta Abdul menghubungi Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi melalui sambungan telepon. Presiden menginstruksikan Kapolri untuk segera menyelesaikan masalah pungli dan premanisme yang marak terjadi terutama di kawasan pelabuhan Tanjung Priok. Tidak sampai 24 jam pascatelepon itu, 49 pelaku pungli di Tanjung Priok diringkus oleh tim kepolisian. Mereka diciduk di berbagai tempat, seperti JICT Tanjung Priok, Depo Dwipa Kharisma Mitra Jakarta di KBN Marunda, dan Depo PT Greating Fortune Container (GFC) Indonesia Terminal di Cilincing.

Polri semakin serius memberantas aksi premanisme dan pratik pungli. Kapolri menerbitkan telegram terkait perintah untuk seluruh Kapolda memberangus pungli dan premanisme di pelabuhan seluruh Indonesia. Surat telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungli di kawasan pelabuhan dan sekitarnya, sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda.

  1. Melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.
  2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.
  3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.
  4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.
  5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Saat ini bangsa Indonesia belum benar-benar terlepas dari bahaya penyebaran Covid-19. Berbagai klaster dan varian baru civod-19 terus bermunculan. Pemerintah telah melakukan langkah-langkah strategis guna mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Pasca ditetapkan sebagai bencana nasional non alam pada April 2020 berdasar Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional, Presiden Joko Widodo segera membentuk Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasar Perpres Nomor 28 tahun 2020.

Pandemi Covid-19 telah berdampak luas, termasuk pada sektor sosial dan ekonomi. Dalam situasi demikian, pemerintah menyadari bahwa penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional membutuhkan kebijakan yang strategis dan terintegrasi. Oleh karena itu, melalui produk hukum yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Juli 2020 ini, Presiden Republik Indonesia membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Aturan ini dibentuk dengan menimbang bahwa penanganan pandemi Covid-19 tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Covid-19. Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dibentuk dengan Perpres ini terdiri atas tiga bagian, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Masing-masing memiliki fungsinya sendiri akan tetapi bekerja secara integral dan sinergis.

Komite Kebijakan bertugas menyusun rekomendasi kebijakan kepada Presiden, mengintegrasikan dan menetapkan langkah kebijakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaannya. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bertugas melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan terkait penanganan Covid-19, mengatasi persoalan yang muncul dalam pelaksanaannya, mengawasi implementasinya, serta menetapkan kebijakan lain yang diperlukan untuk percepatan penanganan Covid-19.

Sementara itu, Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional bertugas mengimplementasikan kebijakan terkait pemulihan ekonomi, mengatasi persoalan dalam pelaksaannya dan persoalan dalam sektor usaha riil, mengawasi pelaksanaan kebijakan, serta menetapkan kebijakan lain yang diperlukan terkait pemulihan dan transformasi ekonomi. Berdasarkan pasal 10 dari Perpres ini, Komite berwenang menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga,  pemerintah daerah, dan instansi pemerintah lainnya.

Secara khusus pada pasal 19 ditetapkan pembubaran 18 lembaga pemerintah yang beberapa fungsinya dialihkan kepada Komite maupun kementerian lain terkait, dan pada pasal 21 dicabut beberapa perpres dan kepres yang dulu diundangkan untuk menanggulangi pandemi Covid-19 maupun mengatur kebijakan pembangunan pemerintah lainnya.

Program pemulihan ekonomi nasional (PEN) menjadi kunci penting dalam pemulihan baik kesehatan maupun ekonomi pasca pandemic. Program PEN yang diarahkan untuk mendorong perekonomian di tahun 2021 ini.

Pertama, percepatan realisasi program perlindungan sosial (perlinsos) yang mencakup Program Keluarga Harapan (PHK), penyaluran bantuan sosial, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang sudah terealisasi Rp 16,59 triliun pada bulan Januari 2021.

Kedua, percepatan penganggaran dan realisasi Bantuan Produktif Usaha MIkro (BPUM) yang tersalur pada Maret 2021.

Ketiga, program padat karya kementerian/lembaga (K/L) pada Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Perhubungan.

Keempat, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dan PPN perumahan yang mulai diberlakukan pada Maret 2021 yang diharapkan mampu mengungkit permintaan masyarakat kelas menengah.

Kelima, percepatan program vaksinasi tahap kedua untuk menciptakan kepercayaan pada masyarakat.

Selain lima hal tersebut, pemerintah juga memberikan fasilitas kepabeanan untuk impor alat kesehatan dan vaksin di tengah pandemi Covid-19. Menurut data yang dihimpun dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, per 15 Februari 2021, total fasilitas kepabeanan yang telah diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 825,33 miliar dari total nilai impor yang mencapai Rp 4,52 triliun. Ini terdiri dari fasilitas kepabeanan untuk impor alat kesehatan sebesar Rp 234,26 miliar. Ini berdasakran PMK 34 jo 83 jo 149/2020, PMK no 171/2019, dan PMK 70/2020. Kemudian, fasilitas senilai Rp 591,06 miliar yang diberikan untuk impor vaksin sejumlah 29,3 juta dosis.

Oleh : Arif Yuswandono

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *