Berdalih Tes Keperawanan, FZ Pimpinan Ponpes Di Banyuwangi Cabuli Santrinya

BANYUWANGI || TAJUKONLINE – Tersangka FZ pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur tertunduk lesu saat digelandang polisi. Ia diamankan dan ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan enam santrinya.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, sebagai pimpinan ponpes yang dihormati, FZ meminta satu persatu korban untuk datang menemui. FZ memanggil korban via chat WhatsApp atau telepon secara langsung.

Bacaan Lainnya

Dengan nada memaksa dan alasan urusan yang penting. Ada sebagian korban yang diberi iming-iming uang, meski korban menolak namun Fz tetap memaksa,” ucap Deddy Foury Millewa, saat memimpin rilis di Mapolresta Banyuwangi, pada Kamis (7/7/2022).

Dari sanalah akhirnya FZ melakukan tindakan bejatnya. Ia mencabuli dan memperkosa para korbannya, dengan dalih tes keperawanan dengan diawali wawancara hal cukup sensitif. Kepolisian saat ini masih mencoba mengembangkan kasus tersebut.

Polisi berupaya mengungkap apakah ada korban tambahan dari tindak asusila yang dilakukan oleh Fz.

“Apakah ada tambahan korban, atau adanya ancaman, saat ini kami masih coba kembangkan,” ucapnya kembali.

Akibat ulahnya dijerat dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur. “Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya dugaan pencabulan terbongkar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Kepolisian melalui Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang terjadi di Ponpes tersebut.

Bahkan ia menyatakan, korban telah melapor sejak seminggu lalu dan tengah dalam pendampingan Tim Psikolog imbas trauma yang dialaminya. Polisi sendiri elah memeriksa sejumlah saksi dan telah mengumpulkan bukti-bukti. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pada pimpinan ponpes berinsial FZ terlapor kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan kepada 6 santri, terdiri dari lima perempuan dan satu laki-laki. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Selasa 28 Juni 2022 dan pemanggilan kedua dijadwalkan pada Jumat 1 Juli 2022.

Pada dua kali pemanggilan itu pria yang juga mantan anggota DPRD Banyuwangi itu. Sebagi upaya untuk mengungkap kasus itu, polisi selanjutnya mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan surat penjemputan paksa. Dengan harapan FZ dapat dikorek informasinya.

Dikutip Dari : Sindo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *