Jakarta || TAJUKONLINE – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah telah memberikan sanksi kepada IndiHome dan PLN terkait dugaan kebocoran data yang dialami kedua perusahaan tersebut.
Pernyataan Kominfo ini merupakan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate disebut telah menghukum IndiHome dan PLN karena kebocoran data.
“Menkominfo tidak pernah menyatakan bahwa Telkom dan PLN telah menerima sanksi dari Kementerian Kominfo atas kasus dugaan kebocoran data pribadi pada kedua perusahaan tersebut,” ujar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan dalam siaran pers, Rabu (24/8/2022).
“Dalam doorstop dengan wartawan pada hari Selasa, 23 Agustus 2022, konteks pernyataan Menteri Kominfo adalah bahwa sanksi akan diberikan ‘jika’ PLN dan/atau Telkom terbukti melanggar kewajiban pelindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo,” tuturnya.
Semuel menjelaskan bahwa Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap PLN pada 20 Agustus dan Telkom pada 22 Agustus, serta sudah menetapkan langkah-langkah tindakan, seperti di bawah ini:
Akan dilakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut oleh Kementerian Kominfo terhadap laporan yang diberikan oleh kedua perusahaan
Upaya peningkatan keamanan siber perlu segera dilakukan oleh kedua perusahaan untuk mencegah kemungkinan kerugian lain di kemudian hari
Kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) perlu terus dilakukan untuk audit dan peningkatan keamanan siber kedua perusahaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, akhir pekan lalu kebocoran data pribadi marak terjadi yang melibatkan perusahaan besar di dalam negeri dalam waktu berdekatan.
PLN diduga mengalami kebocoran data 17 juta pelanggannya pada Jumat (19/8). Berselang dua hari kemudian, IndiHome diduga mengalami kebocoran data 26 juta pelanggannya yang berisikan data pribadi dan data browsing history.
Sumber : detik