BOJONEGORO || TAJUKONLINE – Meski kerap dilakukan operasi terhadap sedot pasir mekanik di Sungai Bengawan Solo oleh Polres Bojonegoro, masih ada juga pelaku tambang pasir yang membandel. Beruntung, sekarang warga yang tinggal dekat Bengawan Solo mulai sadar dan peduli dengan lingkungannya. Mereka tak lagi segan melapor kepada polisi, ketika tahu ada aktivitas sedot pasir mekanik di lingkungannya.
Selain Merusak ekosistim Alam, penambangan pasir ilegal Di wilayah tersebut sangat berpotensi merusak jalan Poros Desa yang menghubungkan Desa Tembeling – Besah – Betet Kecamatan Kasiman.
Terlihat dilokasi bahwasannya Jalan yang menghubungkan Desa tersebut kondisinya makin parah, Kerusakan Jalan tersebut Karena Banyaknya Kendaraan Truk yang bermuatan Pasir Melintasi Jalan tersebut.
Meskipun Sudah seringkali dilakukan Penertiban, Aktifitas tersebut Masih Merajalela seakan Hukum Bisa Dibeli oleh mereka.
Wanto salah satu warga setempat juga mengungkapkan hal yang sama, Jalan Makin Bertambah Rusak dengan adanya aktifitas Galian pasir tersebut, Kalau Panas Berdebu dan kalau Hujan Becek dan Seringkali Berlobang.
“Tambah Rusak Mas Jalannya, Apalagi Dengan adanya Aktifitas Galian Pasir Di Dusun Palangan tersebut malah memperparah Kerusakan Jalan, Kalau Panas Berdebu dan disaat Hujan Jalan Becek dan Berlubang, Ujarnya.
Sesuai Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Melalui media ini, berharap adanya tindakan Tegas Dari pihak terkait untuk segera Menindaklanjuti aktivitas pertambangan ilegal galian Pasir ini agar tidak menambah kerusakan Pada Jalan Raya di beberapa Desa Tersebut.
AGUS