Bergabung dengan Ribuan Kades se-Indonesia, Ratusan Kades Se- Bojonegoro Bakal Ikut Aksi Menuntut Revisi Undang Undang Tentang Desa

BOJONEGORO || TAJUKONLINE – Ratusan Kepala Desa di Bojonegoro akan menggelar aksi besar-besaran dan Bergabung dengan Ribuan Kades Se- Indonesia di Jakarta.

Mereka akan bergabung dengan puluhan ribu Kades se-Indonesia untuk melakukan aksi damai menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi. Para kades se-Bojonegoro ini berangkat ke Jakarta pada 16 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Kades-kades ini diketahui akan menggelar aksi dan menyuarakan aspirasi bersama dengan Kades se-Indonesia pada 17 Januari 2023 besok.

Ratusa Kades Se-Bojonegoro ini akan mengambil bagian dalam aksi damai nasional itu. Selain tuntutan masa jabatan 9 tahun, pihaknya juga akan menyuarakan tentang aturan dana desa.

“Secara umum melihat kisi-kisi Prolegnas tidak menyinggung desa sama sekali, sementara itu kita sudah mengusulkan undang-undang perbaikan. Tapi ternyata dengan Prolegnas 2023 usulan kita dijawab ditanggapi dengan berbusa-busa tapi tidak dimasukkan,” jelas Salah Satu Peserta Aksi Yang tidak mau disebutkan Namanya.

Keberangkatan mereka ke Jakarta untuk menuntut revisi Undang Undang tentang Desa. Dua poin pokok akan disuarakan dalam aksi ini, yaitu mengenai dana desa, dan masa jabatan Kades. Yang pertama yakni terkait UU Nomor 22 tahun 2020 yang saat ini masih berlaku, untuk bisa dicabut kembali.

Selain itu, mereka juga menuntut perubahan terhadap Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades. Saat ini masa jabatan kades masih 6 tahun, mereka akan menuntut untuk bisa dimaksimalkan selama 9 tahun dengan batasan maksimal 2 periode.

“Fakta di lapangan sebenarnya anggota legislator tahu bagaimana kajian efek (konflik pasca) Pilkades, dengan masa perpanjangan 9 tahun diharapkan masa kerja efektif Kades bisa lebih optimal dan bisa bekerja tanpa terganggu efek Pilkades,” katanya.

Menurutnya masa jabatan 6 tahun justru malah berdampak negatif terhadap desa itu sendiri. Bagaimana tidak, setiap 6 tahun sekali Desa akan menyelenggarakan Pilkades yang tentunya akan menimbulkan dampak dan konflik berkelanjutan.

Jika masa jabatan 9 tahun tentunya desa akan kondusif dan pembangunan akan lebih berkelanjutan,” terangnya.

Penyampaian aspirasi ini dinilai tidak hanya memperjuangan kepala desa itu sendiri, melainkan bagi kepentingan desa secara keseluruhan, khususnya rakyat.

“Harapannya desa diperhatikan, dimasukkan dalam Prolegnas 2023. Salah satunya terkait masa jabatan Kades itu. Kita berjuang untuk desa, khususnya rakyat,” pungkasnya.

AGUS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *