Beli Solar Subsidi Ilegal, Polisi Endus Dugaan Keterlibatan Operator SPBU

BALIKPAPAN || TAJUKONLINE – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan membongkar praktik pembelian solar subsidi secara ilegal.

Saat ditemukan, polisi menemukan 398 liter solar subsidi dari seorang pria berinisial AR (32) yang mengendarai truk boks roda 6.

Bacaan Lainnya

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Noval Forestriawan menerangkan pengungkapan itu bermula ketika pihaknya mengendus adanya lalu lintas truk yang yang dikemudikan AR tak wajar.

Ia membeberkan, SPBU tersebut berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo (Gunung Malang), Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Atas kecurigaan itu, personel Tipidter lantas menghentikan truk yang dikemudikan AR dan menggeledahnya.

Saat membuka bagian boks, petugas mendapati tandon berwarna putih yang terhubung dengan tangki bahan bakar melalui mekanisme pompa.

“AR diduga melakukan pengetapan BBM jenis solar subsidi dengan modus memodifikasi truk box yang di dalamnya diisi bucket untuk menampung solar yang dia beli,” ujar Noval, Rabu (25/1/2023).

Dia melanjutkan, AR ini telah memodifikasi mekanisme tangki bahan bakar kendaraan untuk mengelabui.

Di mana bahan bakar dari tangki truk disedot oleh pompa untuk pindah ke dalam tandon berkapasitas 1 ton yang disembunyikan dalam boks.

Dan pompa itu juga terkoneksi menggunakan saklar dari belakang kursi sopir. Padahal tangki kendaraan hanya mampu menampung 60 liter solar.

Berdasarkan keterangan AR, lanjut Noval, bahan bakar yang sudah dibeli itu dikumpulkan di dalam gudang.

“Dia beli di SPBU sekitar Rp 6.500 kemudian dijual lagi ke pengecer Rp 11.000,” ujarnya.

Petugas saat ini tengah melakukan pendalaman, karena ada dugaan praktik pengetapan solar subsidi ini melibatkan operator SPBU mengingat pembelian solar subsidi kini menggunakan fuelcard.

“Informasi dari tersangka ada melakukan permainan dengan pengawas maupun operator SPBU. Ini masih kami dalami, untuk sementara ini kami masih melakukan penindakan terhadap tersangka,” katanya.

RED – HUM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.