JAKARTA || TAJUKONLINE – Terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim atas perbuatannya yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam keputusan vonisnya, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonisnya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.
Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatan dari Putri Candrawathi yakni terdakwa merupakan istri dari seseorang yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri serta pengurus besar Bhayangkari.
“Sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023).
“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari,” tambahnya.
Selain itu, Putri Candrawathi juga dianggap berbelit-belit selama menjalani persidangan serta tidak mengakui perbuatannya. “Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” ucapnya.
“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hakim Alimin menambahkan bahwa perbuatan dari terdakwa Putri Candrawathi menimbulkan dampak yang besar bagi anggota Polri.
“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” tandasnya.
Sementara itu, majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.
“Hal meringankan tidak ada,” tandasnya.
PmJ