Program Presiden Jokowi, PTSL Diciderai Dengan Maraknya Pungli Oleh Para Oknum Di Desa

BOJONEGORO || TAJUKONLINE – Adanya pelaksanaan dan kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di Gadang gadang oleh Presiden RI Joko Widodo bisa Membantu Warga Masyarakat Untuk Mendapatkan Sertifikat Hak Tanahnya Dengan Harga Ekonomis Yang Sudah Di Atur Dalam Keputusan SK 3 Menteri Banyak di ciderai Oleh Para Oknum Di Lapangan Dengan adanya Pungutan Liar yang melebihi Biaya dari Keputusan Yang sudah Diatur.

Akibat Dari Kegiatan dugaan Pungli dalam Pembiayaan Program PTSL tersebut mendapat perhatian khusus dari Tim Saber Pungli dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota disuruh wilayah indonesia.

Bacaan Lainnya

Data hasil Tulisan dan temuan dari para lembaga Dan Media di tiap Kabupaten/Kota dan Provinsi mencatat, bahwa sudah ada puluhan tindakan pungutan liar (pungli) dalam program yang digalakkan pemerintah pusat tersebut.

Namun anehnya, Meskipun sudah jelas jelas dalam Program tersebut banyak yang melebihi Biaya yang sudah diatur dalam keputusan SK 3 Menteri, tapi sampai saat ini belum ada tindakan lebih lanjut baik dari APH maupun dinas atau Badan yang membidanginya.

Padahal Sudah jelas dalam SK 3 menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Systematis.

Sebenarnya Dalam Program Ini besaran biaya PTSL sudah ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.
Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.
Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.
Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.
Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes Dan Kepanitiaan dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.

Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Namun Kenyataan dilapangan Jauh Beda dengan aturan tersebut diatas, Banyak Temuan temuan dari Tim Media dan Lembaga bahwasannya di Desa Desa Yang mendapatkan Program PTSL biayanya Ada Yang Mulai dari Rp. 300.000 – Rp. 800.000,- per pemohon, bahkan ada perbedaan lain antara Warga Desa asli dan Warga Luar Desa Yang harus membayar Lebih mahal, tentu hal itu biaya yang sangat tidak sesuai dan Sangat Membebani Masyarakat.

Melalui media ini Kami sebagai Lembaga Kontrol Sosial Masyarakat dan Media Memohon Kepada Dinas, APH dan Bidang yang menangani Program PTSL ini sesegera mungkin melakukan Kroscek langsung di Desa Desa yang mendapatkan Program PTSL agar Program Presiden RI terkait PTSL ini bisa Sukses Berjalan tanpa di ciderai oleh Ulah Para Oknum Yang serakah dan tidak bertanggung Jawab.

GONDRONG

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.