Gerebek Gudang Solar Di Palembang, Dirreskrimsus Polda Sumsel Amankan BB 40 Ton

PALEMBANG || TAJUKONLINE – Gudang minyak oplosan yang berada di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, digerebek polisi.

Dari gudang tersebut, polisi menyita sebanyak 40 ton minyak yang telah dioplos.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, selain menyita minyak oplosan, mereka juga menangkap dua orang pelaku inisial DAA (30) yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat serta MK (20) warga Palembang.

Menurut Barly, kedua tersangka ini mencampur solar hasil sulingan minyak mentah ilegal asal Kabupaten Muba dengan solar industri untuk kembali dijual dengan harga tinggi.

“Agar lebih terlihat jernih, solar oplosan ini dicampur tersangka dengan bleaching,” kata Barly saat melakukan gelar perkara, Senin (9/1/2023).

Barly menerangkan, terbongkarnya gudang pengoplos BBM ilegal itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan dari lokasi tersebut.

Sebab, hampir setiap hari tangki pengangkut minyak keluar masuk dari dalam gudang.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata rumah yang ditinggali pelaku dijadikan tempat penyulingan solar. Saat digerebek, mereka sedang bongkar muat,” ujarnya.

Sejauh ini, penyidik pun masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut untuk menelusuri lokasi penjualan dan penampung BBM oplosan yang buat oleh tersangka.

“Kemungkinan BBm ini disalurkan ke dalam dan luar Sumsel, kami masih mendalami soal penyalurannya,” jelas Barly.

Sementara itu, tersangka MK mengaku baru menjalani bisnis tersebut selama tiga bulan terakhir.

Namun, ia tak mengetahui distribusi pengiriman solar tersebut. Baca juga: Pemilik Gudang BBM Oplosan di Muara Enim yang Meledak Serahkan Diri.

“Sehari 10 ton yang dioplos, dikirim kemana kurang tahu. Saya cuma kerja,”singkatnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 54 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan Pasal 480 KUHP dengan kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp 60 miliar.

Sumber : kmps

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.