Polisi Amankan 1,6 Ton Solar yang Ditimbun di Batam, 3 Pelaku Ditangkap

BATAM || TAJUKONLINE – Polda Kepri menangkap 3 orang pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar di Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dari para pelaku polisi mengamankan 1,6 ton solar.

Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun mengatakan ketiga pelaku penimbun dan pelangsir solar itu ditangkap pada Selasa (7/2). Kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat yang didalami oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak tiga orang diamankan depan Ruko Merlion Square, Kelurahan Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam. Para pelaku berinisial DI, SS, dan DT. Penyidik juga menyita 1,6 ton BBM subsidi jenis solar,” kata Tabana.

Tabana mengatakan para pelaku dalam mengumpulkan BBM bersubsidi jenis solar itu menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi. Para pelaku juga mengakali pembelian solar subsidi itu menggunakan kartu fuel card yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

“Ada tiga kendaraan roda empat yang diamankan dari para pelaku yakni Mitsubishi Storm, Nissan Terano dan Kia Travello. Mobil-mobil itu telah
memodifikasi kendaraanya dengan menambahkan tangki cadangan untuk membeli BBM solar subsidi,” ujarnya.

Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi mengatakan untuk memudahkan aksinya para pelaku memalsukan 4 kartu kendali solar subsidi. Kemudian mereka berulang kali melakukan pengisian di beberapa SPBU di Batam.

“Bermodalkan 4 kartu Brizzi Fuel Card para pelaku melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU. Mereka memanipulasi atau mengelabui petugas operator SPBU dengan kartu itu. Aksi mereka itu dilakukan sejak tahun 2022 lalu,” kata Nasriadi.

Nasriadi mengatakan solar hasil langsiran itu nantinya akan dijual ke beberapa perusahaan yang membutuhkan seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik. Untuk harga jual solar subsidi itu berkisar di harga Rp 11 ribu per liter.

“Untuk penjualan solar subsidi itu masih kami dalami ke siapa saja. Apakah itu ke perusahaan kontraktor atau perorangan. Dilihat dari barang buktinya dijual lebih mahal ke pihak-pihak yang tadi harga jualnya berkisar Rp 11 ribu per liter,” ujarnya.

“Keterlibatan SPBU masih kami dalami juga. Pasti ada keterlibatan karena tidak mungkin minyak subsidi bisa dibeli dengan mudah oleh para pelaku. Baik dari operator SPBU, pengawas dan pemilik akan kita dalami,” tambahnya.

Para pelaku yang ditangkap polisi ini memiliki peranan masing-masing yakni pelaku DI merupakan pemilik 3 kendaraan roda empat tersebut. DI juga mengkoordinir pelaku SS dan DT yang bertugas sebagai supir Mitsubishi Storm, Nissan Terano.

“Nantinya hasil penjualan itu akan akan dibagikan oleh DI ke SS dan DT tergantung besaran solar yang dikumpulkan masing-masing,” ujarnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku itu dijerat dengan pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 6 miliar,” ujarnya.

Sumber : detik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *