Polisi Gerebek Galian C Ilegal, Pemilik dan Satu Ekskavator Diamankan

ACEH || TAJUKONLINE – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mengerebek tambang ilegal berupa galian C jenis tanah urug di Desa Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 23 Februari 2023.

Dari Galian C tanpa izin tersebut, petugas mengamankan pemiliknya dan satu unit ekskavator merk Hitachi sebagai barang bukti.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penggerebekan Galian C tersebut dilakukan atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan, karena berpotensi merusak lingkungan.

Mendapat informasi itu, kata Winardy, tim yang dipimpin Panit I Subdit IV Tipidter AKP Rivandi Permana bergerak ke lokasi dan ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang sedang melakukan kegiatan penambangan berupa galian C tanpa izin resmi.

“Melihat eskavator tersebut, tim langsung mengamankan sebagai barang bukti,” kata Winardy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam, 23 Februari 2023.

Selain alat berat, kata Winardy, pihaknya turut mengamankan satu terduga pelaku yang juga pemilik lokasi tambang galian C berinisial MH (59).

Saat ini, kata Winardy, satu terduga pemilik Galian C beserta barang bukti satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi  diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Winardy mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.

“Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir,” pungkasnya.

rED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.