Tanyakan Empat Surat Ini Jika Debt Collector Menagih

JAKARTA || TAJUKONLINE – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno Siahaan mengatakan bahwa masyarakat perlu mengetahui syarat yang harus dimiliki oleh debt collector saat melakukan penagihan.

Suwandi menuturkan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika debt collector turun melakukan penagihan.

“Syarat-syarat daripada debt collector sendiri juga tadi sudah disampaikan pak Dapot. Mereka tidak bisa serta-merta turun ke lapangan kalau nggak punya SIM, Surat Izin Menagih, atau kita kenal sertifikasi,” ujar Suwandi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/2/2023).

“Ini yang mesti diketahui dari pihak debitur dan kreditur,” sambungnya.

Lebih lanjut, Suwandi meminta untuk para debitur menanyakan 4 surat-surat penting kepada debt collector jika mereka menagih.

“Tanyakan 4 surat-surat yang penting. Bawa nggak dia surat peringatan? Bawa nggak sertifikat jaminan fidusia? Apakah dia punya SIM Surat Izin menagih dari SPPI? Dan dia punya surat kuasa nggak?,” paparnya.

Lebih lanjut terkait surat kuasa, pastikan isinya sesuai dengan apa yang ada di lokasi.

“Kalau surat kuasanya dia 1 orang (tapi) yang datang 5 orang, tolak,” ucapnya.

rED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *