TUBAN || TAJUKONLINE – Pihak sekolah SMP Negeri 1 Parengan Kec. Parengan Kabupaten Tuban, membantah Pemberitaan adanya dugaan pungutan liar (pungli) pada Orang Tua Siswa Melalui Komite Sekolah Terkait Pengadaan Bangku Sekolahan.
Diketahui, beredar Pemberitaan Hingga Pelaporan Ke Meja DPRD Kabupaten Tuban adanya dugaan pungli dari pihak sekolah SMP Negeri 1 Parengan melalui Komite Sekolah Untuk Pengadaan Bangku Sekolah Itu Tidak Benar, yang benar adalah Bentuk partisipasi dan Bantuan Sumbangsih dana dari Para Orang Tua, Komite dan Para Alumni SMP Negeri 1 Parengan Yang Sudah Sukses Untuk Program Pembangunan Panggung Seni dan Hiburan.

Hal ini di sampaikan oleh Imam Sutiono, SH selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban saat melaksanakan Kunjungan Kerja pimpinan DPRD TUBAN di SMP Negeri 1 Parengan.
“Terkait pemberitaan Yang beredar hingga laporan Yang Masuk di Meja DPRD terkait Adanya Pungli Pengadaan Pembelian Bangku Di SMP Negeri 1 Parengan melalui Komite Sekolah Itu tidak benar mas, yang ada itu Program Pembangunan Panggung seni dan Hiburan oleh Komite sekolah bersama Dewan Guru dan Wali Murid yang sebelumnya sudah melalui Musyawarah bersama, dan hasilnya Pembangunan Panggung tersebut di perkirakan Menghabiskan Dana Kurang Lebih 150 Juta, Ujar Imam.
Ditambahkan Oleh Imam Sutiono selaku Wakil Ketua DPRD Tuban Sekaligus Alumni Siswa SMP Negeri 1 Parengan Tuban, Setelah Kunjungan Kerjanya Mengatakan Bahwasanya anggaran Untuk Pembangunan Panggun Seni dan Hiburan itu Sebesar Kurang lebih 150 juta dan itu oleh komite mengharap kepada para orang tua Wali Murid dan Para Alumni bisa Memberikan Sumbangsih dana Sesuai Kemampuannya.
“Pembangunan Panggung itu sudah di anggarkan Sebesar Rp. 150 juta yang nantinya Para donaturnya juga dari Para Komite, wali murid, dan para alumni Siswa SMP Negeri 1 Parengan, dan Nilai Sumbangan juga sesuai kemampuannya masing masing, dan Itupun Kalau kita Lihat dari Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) sah sah saja karena di situ dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, dan sumbangan ini juga bentuknya sukarela dan tidak di wajibkan, itu terbukti ada salah satu siswa atas nama Indi Rahmawati kelas 9H Juga tidak memberikan sumbangan apapun, Tambahnya.
Masih menurut Imam, Bahwasanya Pembangunan Panggung seni Dan Hiburan ini juga dalam rangka mendukung Para siswa siswi SMP Negeri 1 Parengan yang selama ini juga banyak menjuarai Perlombaan Perlombaan Di bidang kesenian maupun Bidang lainnya.
“Selain Agar SMP Negeri 1 Parengan Memiliki Panggung Seni Yang Permanen, Pembangunan Panggung ini juga sebagai Sarana Mendukung Para siswa siswi SMP Negeri 1 Parengan untuk lebih Percaya diri dalam Menggeluti Pelajaran di Bidang Kesenian apalagi SMP Negeri 1 Parengan selama ini Juga sering menjuarai Perlombaan Perlombaan Di Bidang Seni dan Bidang lainnya, kalau Punya Panggung Seni sendiri yang permanen kan Lebih bisa membuat Siswa bersemangat dalam Belajar di bidangnya tersebut, selain itu juga Panggung Ini nanti juga bisa mempermudah Jika ada kegiatan kegiatan Wisuda maupun Kegiatan sekolah lainnya, pungkas Imam.
AGUS GONDRONG