TUBAN || TAJUKONLINE – Bertempat di Pendopo Balai Desa Kemlaten Kecamatan Parengan Tuban, Pemerintah Desa Kemlaten menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Untuk Bulan Januari, Pebruari dan Maret Tahun 2023 kepada 31 KPM yang berada di Wilayah Desa setempat, Adapun besaran yang terima yaitu Rp.300.000,- per KPM setiap bulan selama 12 bulan selama Tahun 2023.
BLT Dana Desa diserahkan langsung oleh Kepala Desa Kemlaten didampingi oleh Ketua BPD, Bhabinkamtibmas ,Babinsa, Pendamping Desa, dan Masyarakat Penerima BLT DD.
Jati Kesowo selaku Kepala Desa Kemlaten dalam sambutan nya mengatakan bahwasanya Saat ini penerima Dana BLT DD tahun ini regulasinya sudah di atur oleh pemerintah.
“Untuk tahun ini sesuai Musyawarah bersama dengan acuan dari peraturan pemerintah Yaitu Minimal 10 persen dan maksimal 25 persen, kita sepakati bersama sebanyak 31 Warga penerima (KPM) yang hari ini di berikan dan selama 3 Bulan (Januari, Februari Dan Maret) dengan Rincian Rp. 300.000/ bulan, ujar Kades.
Regulasi Untuk Penetapan Calon Penerima BLT DD sudah di tetapkan Oleh Pemerintah, dari Jumlah KPM Penerima Di tahun kemarin untuk tahun ini Kita lakukan pendataan ulang dengan Hasil musyawarah bersama Penerima sebelumnya, karena untuk Tahun 2023 ini Penerima BLT DD harus kategori Kemiskinan Exstrim yang mana sudah di batasi minimal 10 persen dan Maksimal 25 persen, Ujar Kasmadiono selaku Pendamping Desa.
Selain itu juga Sertu Yulianto selaku Bhabinsa Desa Kemlaten mengharap dan menghimbau kepada Warga penerima Manfaat (KPM) untuk menggunakan Dana BLT DD yang sudah di berikan ini untuk memenuhi Kebutuhan Ekonomi sehari hari.
“Saya berharap kepada Penerima Manfaat Agar Apa yang sudah diterima ini bisa di manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan Sehari hari, jangan sampai ada kecemburuan sosial karena Regulasi pendataan dan Penyaluran BLT DD tahun ini sudah diatur oleh pemerintah Pusat, selain itu juga Di Desa Kemlaten ini Ada Program PTSL, Ayo kita manfaatkan sebaik baiknya, Pungkas Sertu Yulianto.
Ditempat yang sama Karsono selaku Warga Penerima Manfaat (KPM) mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Desa Kemlaten yang sudah melaksanakan Pembagian Dana BLT DD sesuai Aturan Yang berlaku.
“Saya ucapkan banyak terima kasih mas pada Pak kades dan semuanya yang sudah melaksanakan Pembagian Dana BLT DD yang sudah sesuai aturan dari pemerintah, dan ini sangat membantu sekali untuk kebutuhan Keluarga Kami, Ucapnya.
Pada Tahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen.
Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Kegiatan Pembagian BLT Desa Kemlaten Berjalan Lancar dengan Harapan Apa yang di sudah diterima oleh KPM bisa Bermanfaat dalam membantu perekonomiannya.
AGUS GONDRONG