BOJONEGORO || TAJUKONLINE – Awal Sejarah Permainan Sabung Ayam atau Kegiatan yang sangat terkenal dan melekat di kalangan masyarakat Indonesia.
Kegiatan mengadu dua ekor Ayam Jagoan atau jantan ini adalah salah satu Hobi. Tidak hanya sebagai hobi semata saja, ayam aduan juga kerap dijadikan sebagai ajang perjudian baik sekala kecil bahkan sampai sekala besar dengan nominal taruhan Mulai dari 50rb sampai berpuluh-puluh juta Rupiah.
Karena kerap menjadi motif perjudian, yang berdalih Hobi Ayam Aduan Dan sekedar ganti uang Pakan Bagi Ayam Yang di adu, kini Makin Marak Arena arena Sabung Ayam yang bebas beraksi Seperti di Wilayah Hukum Polsek Trucuk Tepatnya Di Desa Padang Kecamatan Trucuk.
Hal ini pernah di sampaikan oleh salah satu penghobi Ayam Aduan Asal Padang Yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan Bahwasanya, di Wilayahnya Tidak pernah Ada Judi sabung ayam, yang ada hanya Para penghobi ayam Aduan Yang sering beraktifitas dan Hanya Mengganti Uang Pakan.
“Orang sini semua hobi ayam aduan mas, dan juga sering ada Adu ayam itupun kita tidak ada unsur judi di dalam nya hanya mengganti uang pakan saja antara 50 – 100 rb, ujarnya.
Melalui penelusuran Berbulan bulan oleh tim investigasi media ini bersama masyarakat, arena yang di akui mereka sebagai tempat mencoba ayam aduan tersebut sering pindah lokasi jika sudah terendus oleh APH, Jika Tempat Si A diketahui oleh APH, besoknya pindah ke tempat B dan selalu begitu Aktifitasnya.
Padahal sudah sangat jelas sekali arti Perjudian sendiri adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sekecil apapun jumlah uang itu sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi yang turut main, dan juga meliputi segala macam taruhan tetap masuk dalam Kategori Perjudian.
Disisi lain Arti Perjudian Sesungguhnya Juga sudah tertuang dalam Pasal 303 ayat (3) UU KUHP.
Definisi dari permainan yang digolongkan sebagai judi diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”):
“Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain.
Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan walaupun sekecil apapun bentuk uang yang ada dalam permainan tersebut.
Disisi lain Selain Sabung Ayam, para penjudi sekarang sudah sangat mahir dalam Bermain, seperti halnya Judi Kartu Untuk mengelabuhi APH Para pemain Kartu Menggunakan Pipilan Jagung Atau Catatan Untuk menghitung Hasil kemenangan Mereka dengan Jumlah Dan Nominal Yang sudah di sepakati tiap Bijinya yang kemudian di belakang Arena mereka bermain terjadi transaksi Uang dengan sesuai hasil yang menentukan pemenangnya tersebut.
Melalui Media Ini maka Kami Meminta kepada pihak Kepolisian selaku penegak hukum selalu mengawasi bahkan melakukan razia pada setiap kegiatan sabung ayam itu dilakukan, memang sepintas tidak ada Unsur berjudi hanya mencoba Ayam Aduan, namun jika APH Benar benar jeli dalam melakukan Razia, tidak di pungkiri pasti di situ tetap Ada unsur Perjudian.
Bersambung……..
GDR – SUGA