Tarif Listrik Non Subsidi Hingga Juni 2023 Tidak Naik

JAKARTA || TAJUKONLINE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik periode bulan April hingga Juni 2023 untuk 13 pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tak mengalami perubahan atau tetap.

Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu menjelaskan, keputusan itu untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertimbangkan kestabilan situasi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan, bila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan harga patokan batu bara/HPB).

Masih dari keterangannya, sesuai ketentuan itu, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan II-2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari 2023.

Yakni, dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99 per USD, ICP sebesar USD 80,90 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan HPB sebesar Rp920,41 per kilogram (sesuai kebijakan DMO batu bara USD 70 per ton).

RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.