Daftar Provinsi Yang Sudah Terapkan Penghapusan BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan

JAKARTA || TAJUKONLINE – Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan tarif pajak progresif di sejumlah daerah mulai dihapus.

BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bekas.

Sementara itu, pajak progresif merupakan pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan yang dimiliki.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penghapusan BBNKB II dan pajak progresif merupakan kewenangan gubernur.

Pasalnya, BBNKB II dan pajak progresif adalah pendapatan asli di masing-masing daerah. Lantas, mana saja provinsi yang sudah menerapkan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif?

RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *