JATENG || TAJUKONLINE – Polda Jawa Tengah menegaskan melarang masyarakat untuk menyalakan mercon atau petasan saat merayakan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023.
Hal tersebut disampaikan lantaran kegiatannya dinilai sangat membahayakan dan juga mengganggu ketenteraman lingkungan.
Selain itu, kegiatan tersebut juga tidak sesuai atau melanggar aturan berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Untuk itu dihimbau warga menghentikan budaya menyalakan petasan, Pameo lebaran identik dengan petasan harus di tinggalkan. Sudah ada tindakan tegas, namun yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk berhenti memproduksi, menjual dan menyalakan petasan. Resikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam keterangannya yang diterima Jumat (21/4/2023).
Iqbal menyebutkan, saat ini Polda Jateng sudah mengamankan sebanyak 98 orang terkait dengan mercon atau petasan.
Dikatakan Iqbal, hal tersebut bukanlah sebagai kebanggaan. Sehingga upaya edukasi terus dilakukan dengan penegasan penindakan terhadap penyalahgunaan mercon atau petasan
Lebih lanjut, Iqbal memastikan kepolisian akan mengamankan pelaksanaan Salat Id dan juga kegiatan masyarakat pasca Lebaran.
“Baik personel yang bertugas rutin di Polsek dan Polres di seluruh Jateng, ditambah sekitar 21 ribu personel operasi Ketupat Candi 2023. Seluruhnya dioptimalkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat termasuk pengamanan lingkungan dan arus mudik,” jelasnya.
RED