KEBUMEN || TAJUKONLINE – Atas adanya arahan Presiden Jokowi yang mengimbau masyarakat untuk menunda kepulangannya ke kota tujuan, guna menghindari puncak arus balik yang akan terjadi pada hari ini.
Hal tersebut beralasan karena aturan cuti bersama tetap sesuai dengan aturan pemerintah, pada tanggal 19-25 April 2023.
Namun, imbauan tersebut tak berlaku untuk Pejabat eselon II dan III. Para pejabat terkait tetap diminta untuk hadir seperti biasanya.
Dinas Kominfo Kebumen, Sukamto menambahkan bahwa Kepala OPD, Camat, dan lurah harus mengatur pegawainya untuk masuk pada hari rabu, kamis, dan jumat pada tanggal 26-28 April 2023 dengan persentase kehadiran sebesar 25%, baru setelah itu boleh mengajukan cuti tambahan.
Hal tersebut ditekankan, supaya pelayanan masyarakat juga tetap buka pada tanggal yang sudah ditetapkan untuk melayani masyarakat, karena kebijakan di atas hanya untuk mengurangi kepadatan saat puncak arus balik lebaran 2023.
Sumber : Gowapos