JAKARTA || TAJUKONLINE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap alasan penanganan berkas perkara dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) memakan waktu cukup lama.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan bahwa proses penanganan berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah sesuai dan ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Aturan-aturan terkait proses penanganan perkara juga sudah ada di dalam KUHAP. Dan sebagaimana yang saya sampaikan tadi, dari tahapan waktunya itu memang masih dalam koridor di dalam KUHAP,” ujar Danang kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Danang menuturkan, berkas perkara yang ditangani oleh penyidik yang membutuhkan waktu sekitar 31 hari setelah dikembalikan oleh jaksa hingga akhirnya dikembalikan hingga akhirnya dikembalikan ke Jaksa tanggal 10 Mei 2023.
“Penyidik membutuhkan waktu sekitar 31 hari untuk melengkapi petunjuk-petunjuk dari kami, dari jaksa. Nah 31 hari itu diserahkan kepada kami, pada tanggal 10 Mei 2023,” ucapnya.
Lalu, setelah berkas diterima pada 10 Mei 2023, Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara kedua tersangka. Sehingga kesimpulan berkas segera dinyatakan lengkap bukan karena desakan publik, melainkan untuk memaksimalkan waktu yang tersedia agar tidak ada kesalahan dalam penanganan berkas perkara.
“Jadi sebenarnya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain, kami jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya, memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara ini,” jelasnya.
Red