Bekuk Empat Pengedar Narkoba, Polrestro Tangkot Sita 2,7 Kilogram Ganja

TANGERANG || TAJUKONLINE – Polres Metro Tangerang Kota mengamankan empat orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ER (17), HDM (24), TMR (20) dan MA (25).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dari pengungkapan kasus ini polisi menyita sebanyak 2,7 kilogram ganja dari tangan para tersangka.

Bacaan Lainnya

Menurut Zain, penangkapan para tersangka berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya transaksi ganja melalui media sosial Instagram pada Mei 2023.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada 8 Mei 2023 di Perum Ciledug Indah Karang Tengah Kota Tangerang, petugas mengamankan ER,” ujar Zain saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

Zain menjelaskan, ER ditangkap usai menerima tiga bungkus plastik hitam lakban cokelat yang berisi 2,7 kilogram ganja. Berdasarkan pengakuan ER paket tersebut dikirim pamannya atas nama HDM.

“HDM ini mengaku ke ER paket itu berisi sparepart sepeda motor,” ucapnya.

Tak sampai di situ, lanjut Zain, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap HDM di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan barang bukti 805 gram ganja.

Terpisah dari kasus sebelumnya, petugas juga menangkap dua pengedar ganja berinisial TMR dan MA di Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya disita barang bukti 9 bungkus lakban cokelat 800 gram ganja.

“Kita masih mengembangkan kasus ini. Empat orang yang ditangkap ini tidak saling mengenal,” tukasnya.

RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *