Solo || TAJUKONLINE – Seorang pria berinisial ST (35) diamankan polisi di Pati, Jawa Tengah karena melakukan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi. Pelaku memodifikasi mobilnya untuk mendapatkan BBM subsidi.
“Warga Kecamatan Cluwak Berinisial ST (35) ditangkap Sat Reskrim Polresta Pati karena melakukan penimbunan BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Pati,” jelas Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama.
Ia mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (8/11) kemarin. Polisi mengamankan kendaraan Isuzu Elf yang dimodifikasi dengan dipasang satu unit kotak. Di dalam bak kendaraan itu terdapat satu buah tangki dengan kapasitas 5.000 liter.
“Di dalamnya berisi +800 liter bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah,” terang dia.
Lanjutnya polisi juga menyita satu lembar STNK, satu buah buku uji berkala kendaraan bermotor dan uang senilai Rp 22,2 Juta. Uang tersebut digunakan sebagai uang sisa pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.
Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan kronologis ungkap kasus berawal dari laporan informasi dari masyarakat. Menurutnya, terjadi pembelian yang melebihi kapasitas tangki kendaraan di SPBU di Kabupaten Pati untuk bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.
“Satreskrim melakukan penyelidikan adanya informasi tersebut, sesampainya di SPBU turut Desa Semampir bersama dengan Saksi menemukan seseorang dengan menggunakan kendaraan Isuzu Elf, kabin warna putih, bak kayu warna hijau, dengan nopol terpasang K 1423 KK yang membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah dengan jumlah pembelian melebihi kapasitas tangki kendaraan,” jelasnya.
Ia mengatakan pelaku kini tengah diamankan di Mapolresta Pati. Pelaku diancam dengan kurungan penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar
“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 55 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tambah Onkoseno.
Gondrong
Dikutip : detik