Selama Periode Oktober-November, Satgas Narkoba Polri Bekuk 3.410 Tersangka

JAKARTA || TAJUKONLINE – Bareskrim Polri melalui Dittipidnarkoba bersama Polda jajaran berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia yang terbentuk dalam Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN).

Sebagai tindak lanjutnya, total sebanyak 3.410 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkotika selama periode pertengahan bulan Oktober 2023 hingga November 2023.

“Selama 18 Oktober sampai dengan 14 November 2023, Satgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri dan Polda jajaran berhasil menangkap 3.410 tersangka,” ujar Kasatgas P3GN yang juga merupakan Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi persnya, Jumat (17/11/2023).

Asep Edi menuturkan, dari total 3.410 tersangka yang ditangkap, sebanyak 2.779 diantaranya sedang dalam proses penyidikan. Sementara 631 tersangka dalam proses rehabilitasi.

Adapun dasar penindakan Satgas P3GN, lanjut Asep Edi, pihaknya menerbitkan 2.291 laporan polisi, dimana dari hasil penindakannya menyelamatkan 2.510.127 jiwa.

“Kami sudah menyita barang bukti yang terdiri yang terdiri dari sabu sebanyak 291,16 kg, lalu ekstasi sebanyak 166.232 butir, selanjutnya ganja sebanyak 381,3 kg, dan juga tembakau gorila sebanyak 9 kg, selanjutnya ketamine sebanyak 20 kg, dan yang terakhir obat keras sebanyak 657.966 butir,” jelasnya.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka narkoba yakni Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

Subsider Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Serta tindak pidana dengan barang bukti ketamin jeratan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 terkait kesediaan farmasi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun denda paling banyak Rp 5 miliar.

RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *