BABEL || TAJUKONLINE – Untuk Melakukan Pengisian BBM Solar Subsidi Pada SPBU 24.331.153 Diduga Pengerit Gunakan erpantau aktivitas diduga para pengerit yang tidak ikut aturan Pemerintah pada salah satu SPBU 24.331.153 Pagarawan Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung,dengan melakukan penyalahgunaan aplikasi tidak sesuai pada plat mobil kendaraan padahal,diwajibkan pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak) Solar bersubsidi atau Biosolar menggunakan scan barcode atau QR Code.
Tidak itu juga diduga para pengerit saling serobot antrian (Kurang Tertib) untuk pengisian BBM subsidi jenis solar,seharusnya demi kenyamanan konsumen/pengendara lainya yang diutamakan,untuk tidak saling mendahului pada setiap SPBU. Dan pembayaran mereka pun kebanyakan melalui tunai bukan non tunai melalui aplikasi BRIZZI pemerintah mewajibkan menggunakan Barcode sesuai Plat nomor kendaraan masing-masing.
informasi yang didapat Tim Investigasi dari salah satu pengerit (Narasumber) yang dirahasiakan berinisial FJ Mengungkapkan. Rabu (29/11/2023) Pukul 14.01 WIB.
“Rata-rata Pengerit semua,terhitung pengendara pribadinya pak itu para pengerit saling menyerobot seharusnyakan tidak boleh,mereka juga tidak ikut aturan pemerintah tidak memakai barcode asli yang sesuai plat mobil dan juga harusnya pembayaran non-tunai melalui BRIZZY”, ungkapnya.
FJ pun melanjutkan perbincangan dan mengatakan kepada Tim Bahwa.
“Di SPBU Ini pembayarannya bisa cash barcodenya juga bisa berbeda,tidak sesuai plat kendaraan pembayarannya juga tidak memakai BRIZZI, terlihat mobil pengerit intinya tidak sesuai aplikasi”, pungkas Fj
Seiring berjalannya waktu. Terkait adanya diduga pengerit dan penyalahgunaan Aplikasi Barcode BBM Subsidi Jenis Solar di SPBU 24.331.153 Tim Investigasi Mengirimkan Pesan Whatsapp. Konfirmasi Kepada kapolsek Merawang Iptu Teguh Widodo.SH. Kamis (30/11/2023) Pagi.
Konfirmasi wartawan hanya dijawab singkat oleh Kapolsek Merawang.
“Terima Kasih Atas Informasinya”, jawab Iptu Teguh.
Senada dengan Kapolsek Merawang Kapolres bangka AKBP Taufik Noor Isya, hanya menjawab singkat konfirmasi yang dikirimkan wartawan kepadanya,
“Terima Kasih Informasinya”, jawab Kapolres singkat.
Konfirmasi pun di upayakan kepada Herry Direktur Perusahaan dari SPBU 24331153 melalui pesan aplikasi whatsapp Kamis (30/11/2023) siang.
Namun hingga berita ini ditayangkan konfirmasi yang di kirimkan wartawan media ini kepadanya belum dijawab.
M.Angga Dexora Sales Branch Manager Pertamina 1 wilayah Babel saat dikonfirmasi menyampaikan,
“Selamat siang pak, maaf pak saya sudah mutasi, silahkan coba ke kantor infokan saja datanya yang lengkap, jam berapa, tanggal berapa dan seperti apa kronologisnya”, saran Angga Mantan Sales Branch Manager Pertamina 1 wilayah Babel kepada wartawan media ini.
Melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan konfirmasi akan terus diupayakan baik kepada nama-nama yang disebutkan dalam pemberitaan ini maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Dikutip dari : intelpos