Jakarta || TAJUKONLINE – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sendiri sudah melantik para petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serentak pada Senin (22/01).
Tentunya, PTPS memiliki peran penting dalam sebuah proses pemungutan suara saat Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk dapat membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dalam aturan Bawaslu, PTPS berjumlah satu orang di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas PTPS Pemilu
Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS mempunyai tugas sebagai berikut :
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
- Pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan suara. PTPS akan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
- Pengawasan pergerakan hasil perhitungan suara. Dalam hal ini PTPS memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara Pemilu.
- Penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran. PTPS menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.
Wewenang PTPS Pemilu
Melansir laman fahum.umsu.ac.id, wewenang PTPS Pemilu antara lain :
- Menyampaikan Keberatan: Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan dan Penghitungan Suara:
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.
- Melaksanakan Wewenang Lain: Mereka juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran Gaji PTPS Pemilu 2024
Untuk besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan sendiri sudah tertera dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Masih melansir laman fahum.umsu.ac.id, berikut rincian gaji PTPS Pemilu 2024 :
1. Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
2. Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
3. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
4. Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
5. Pelaksana Teknis non PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan
6. Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
8. Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan.
Red