Revisi UU Desa, Bagaimana Jabatan Kades 2 Periode, Berlaku 8 Tahun atau Belum, Ini Tugas Kepala Dusun Terbaru

OPINI || TAJUKONLINE – Kabar gembira bagi kades 2 periode di Kabupaten Kaur. Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk melakukan revisi terhadap UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Salah satu isu paling penting dalam revisi UU Desa itu adalah mengatur pemerintahan dan pembangunan desa. Terutama terkait masa jabatan kepala desa yang selama ini menjadi tuntutan.

Sebagaimana telah disepakati dari tuntutan para kepala desa, bahwa ada kesepakatan masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan kades maksimal menjabat selama 2 periode.

Masa jabatan kades dalam Revisi UU Desa ini tentu berbeda dengan UU Desa yang saat ini berlaku. Dimana masa jabatan kades ditetapkan selama 6 tahun dan maksimal 3 periode.

Dengan dibatasi masa jabatan kades 2 periode meskipun ditambah menjadi 8 tahun untuk setiap periode, memberikan kades peluang untuk membangun desa lebih tenang.

Disisi lain, membatasi masa jabatan kades 2 periode akan mencegah terjadi monopoli kekuasaan. serta stagnasi kaderisasi kepemimpinan di tingkat desa.

Dalam revisi UU Desa juga diatur ulang tugas dan fungsi kepala dusun selaku perangkat desa yang membantu kades dalam mengelola pemerintahan dan wilayah desa.

Jika mengaacu pada Permendagri nomo 84 tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa, disebutkan bahwa tugas dan fungsi kepala dusun adalah sebagai berikut:

  1. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat
  2. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat
  3. Melaksanakan mobilitas kependudukan
  4. Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya
  5. Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa
  6. Menyusun rencana kerja dan laporan pertanggungjawaban di wilayahnya
  7.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kades sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Dalam permendagri itu, kepala dusun juga punya wewenang menetapkan kebijakan dan program pembangunan wilayah sebagaimana aspirasi masyarakat dan kebutuhan warga.

Sehingga dengan ada revisi UU Desa nanti diharapkan peran kepala dusun akan semakin optimal guna mendukung kinerja kepala desa dan mewujdukan desa maju, mandiri dan sejahtera.

Adapun Fungsi dan hak kepala dusun sebagaimana permendagri tersebut adalah sebagai berikut:

Fungsi kepala dusun:

  1. Koordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa
  2.  Koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat
  3. Pengawasan dan evaluasi program desa
  4. Pelaporan kepada kepala desa
  5. Pelaksanaan tugas tambahan dari kepala desa

Hak kepala dusun:

  1. Mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Mendapatkan bantuan hukum apabila diperlukan
  3. Mendapatkan perlindungan, penghargaan, dan penghormatan dari masyarakat
  4. Mendapatkan fasilitas dan sarana kerja yang memadai
  5. Mendapatkan bimbingan, pembinaan, dan pelatihan dari pemerintah desa dan pemerintah daerah

Demikian informasi tentang Revisi UU Desa, Bagaimana Jabatan Kades 2 Periode, Berlaku 8 Tahun atau Belum, Simak Tugas Kepala Dusun Terbaru Disini. Semoga bermanfaat.

Sumber : disway

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *