Tak Kantongi Izin Dan Berpotensi Rusak Lingkungan, Galian Kuarsa Di Desa Wadung Masih Bebas Beroperasi

TUBAN || TAJUKONLINE – Tambang Kuarsa Yang tergolong masuk kategori Galian C yang tidak mengantongi perizinan yang jelas sangat rentan menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan.

Bukan tanpa alasan, tambang Galian C yang tidak berizin, tentunya dilakukan tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik dan benar, disisi lain dinilai juga akan melakukan aktivitas secara kucing-kucingan sehingga mengabaikan pentingnya keselamatan terhadap lingkungan sekitar

Bacaan Lainnya

Penambangan bahan galian golongan C (BGGC) juga berdampak terhadap lingkungan yaitu misalnya bentang tanah yang semakin melebar dan dalam, longsor di sekitar, jalan desa yang mengalami kerusakan, dan pencemaran udara, sehingga harus ada tindakan serius.

Seperti Halnya Kegiatan Penambangan Pasir Kuarsa Kategori (galian C) di Sinyalir atau Diduga Kuat Tak Kantongi Izin Terus di Lakukan dan Bebas Beroprasi di Wilayah Tuban. Tepatnya Di Desa Wadung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Seperti diketahui bahwa tambang galian pasir kuarsa mempunyai dampak yang cukup parah terhadap kerusakan lingkungan ataupun kerusakan jalan.

Pantauan awak media di sekitaran lokasi, terdapat beberapa titik lokasi bekas aktifitas penambangan, Menurut warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya, aktifitas tambang di desanya sudah lama beroprasi.

Namun demikian, lanjutnya, adanya aktifitas itu kuat dugaan terindikasi ilegal tanpa kantongi izin, ia menyebutkan kegiatan itu sudah lama. Dan dulu banyak sekali.

“Tambang Galian Pasir Kuarsa yang diduga ilegal tersebut sudah lama beroperasi dan ada beberapa titik lokasi penambangan pasir kuarsa yang diduga ilegal, Namun hingga saat ini hanya satu tambang yang masih beroperasi dan lainya sudah lama tutup, ujarnya.

Disinggung siapa pemilik atau Bos tambang tersebut masyarakat tidak tahu menahu cuman yang sering di lokasi masyarakat menyebut dengan Inisial AR, untuk lebih Jelas Bosnya Siapa Kurang Tahu.

Padahal secara rinci setiap aktifitas pertambangan atau exploitasi harus mempunyai izin, IUP, berdasarkan ketentuan yang di Undangkan sesuai dampak yang terjadi.

Dengan adanya kegiatan pertambangan yang di duga ilegal, pemilik atau pelaku usaha terancam pidana 5 tahun penajara sesuai pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Dijelaskan juga dalam pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara

Bahkan secara jelas Kementerian ESDM melalui Staff Dirjen Batubara dan Kem ESDM menjelaskan, Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Melalui Media ini Masyarakat Sekitar berharap Kepada APH dan Dinas Terkait Untuk segera melakukan Tindakan lebih lanjut Terkait Aktifitas tersebut, karena Memang Dampaknya Yang parah belum dirasakan Sekarang Tapi Kedepannya Lingkungan Desa Wadung ini akan Mengalami Kerusakan Lingkungan Dampak Dari Aktifitas Tersebut.

“Saya Berharap Kepada APH Dan Dinas Terkait agar segera menindak lanjuti Keluhan Kami terkait Aktifitas Tambang Kuarsa Di Desa kami, Kalau Bisa Tutup Selamanya, karena Kalau ini di biarkan Terdapat beberapa Dampak Di masyarakat seperti Polusi Udara, Kerusakan Lingkungan dan Kerusakan Jalan Desa, Tolong sekali Lagi ApH dan Dinas Terkait Kabupaten Tuban Untuk Segera Menindaklanjuti Keluhan Kami, Pungkasnya.

SUMBER HUKUM (Source of Law) :

  1. Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
  4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

GONDRONG

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *