KUDUS || TAJUKONLINE – DBA dan S, warga Pati dibekuk Satreskrim Polres Rembang.
Sopir dan kernet itu, terjerat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi karena ”menguras” solar SPBU. Lalu menjual ke nelayan.
Mereka digrebek saat membeli solar di SPBU Jalur Pantura Kaliori mengunakan truk modifikasi.
Modusnya mengisi tangki truk itu. Kemudian dialirkan ke tandon penampungan.
Ada empat tandon berkapasitas 4.000 liter. Cara memindahkan, cukup menyalakan saklar mirip instalasi PLN.
Kemudian otomatis solar langsung tersedot masuk tangki ke tandon.
Setelah itu, truk keluar SPBU dan mengganti plat nomor palsu. Lalu masuk lagi untuk mengisi solar. Itu dilakukan berulangkali.
Dari aksinya itu, BBM subsidi yang dibeli Rp 6.800 per liter itu, dijual kepada para nelayan di pelabuhan Juana, Pati, dengan harga nonsubsidi.
Kini, polisi masih memburu pos dua tersangka yang berada di Pati. Selama ini, memberikan modal pembelian dan menyiapkan armada truk.
Kejahatan itu mencuat saat Polres Rembang ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di halaman mapolres kemarin. Kapolres Rembang AKBP Suryadi menyampaikan, pihaknya amankan dua tersangka berinisial DBA dan S.
”Mereka (DBA dan S, Red) melakukan tindak pidana migas. Dengan cara membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan barcode. Kemudian mereka membeli lagi dengan mengganti plat nomor truk,” katanya.
Pada saat ditangkap, tersangka sedang mengisi sekitar 700 liter di SPBU Kecamatan Kaliori, Jalan Raya Juana-Rembang, Km 3.
Turut diamankan truk yang digunakan mengangkut solar, tiga tandon masing-masing berkapasitas 1.000 liter, serta sembilan plat nomor.
Artinya, dalam sehari pelaku bisa mendapat 3.000 liter solar.
Akibat aksinya itu, kedua tersangka sudah ditahan dan proses penyidikan di Mapolres Rembang.
”Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran tentang penyelahgunaan minyak dan gas bumi subsidi. Mereka diancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.
Polisi menduga ada pelaku lain yang menjadi otak kejahatan. Untuk itu, saat ini sedang dilakukan pengembangan.
DBA dan S mengaku, modal pembelian solar dari bos dan tidak ada keterlibatan petugas SPBU.
”Kami mendapat upah Rp 300 ribu per 1 ton solar. Jatah diberikan setelah jumlah itu terpenuhi,” akunya.
Dikutip Dari : Radarkudus