Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Komplotan Penipu Ulung

SURABAYA || TAJUKONLINE – Ditreskrimum Polda Jatim tangkap 3 pelaku yang menjadi komplotan ungkap tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Kasus yang terjadi Februari 2023 di Surabaya, Jawa Timur ini melibatkan 3 tersangka ALEXA DEWI, perempuan kelahiran Jombang 1 Maret 1995 asal Dusun Mayangan Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, yang berdomisili di Perumahan Sakura Regency Surabaya.

Tersangka MITA RESA, Perempuan, kelahiran Sampang 19 September 1999, warga Dusun Bung Carba, Kelurahan Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, yang berdomisili di Apartment Anderson PTC Kamar 1836, Kota Surabaya.

Tersangka RULLY FEBRIANA, Perempuan, kelahiran Malang 17 Februari 1995 asal Dusun Legundi, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Ketiga tersangka dilakukan penahanan sejak 3 April 2024 di Rutan Dittahti Polda Jatim.

Kasus itu dilaporkan oleh korban WAHYU WIJAYANTI SE bersama 6 korban lainnya SITI MAIMUNAH; STEFANIE SUTANTO; DEWI WIJI ASTUTIK; NUR FAIZAH; ELVI PRATIWI dan AYU MUHIMATUL, yang total kerugian sebesar Rp. 351.989.000.

Barang Bukti yang disita antara lain berupa Surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor : AHU-0059704-AH.01.14 Tahun 2021 perihal Surat Keterangan Terdaftar CV. Cuan Grup; buku tabungan tahapan BCA dengan nomor rekening 2582536920 atas nama EVELYN ANDRYANI; ATM Debit BCA Platinum dengan nomor kartu : 5260 5120 2899 2954; laptop merk Asus warna putih; Handphone merk Samsung Galaxy A05 warna Navy Blue dengan nomor IMEI (slot 1) : 357493644331221, IMEI (slot 2) : 358502724331221 dengan nomor SIM Card (slot 1) 087717021995, SIM Card (slot 2) 087889998787 dan nomor yang digunakan untuk sosmed whatsapp : 087717021995 atas nama v e b i b e r b i e, akun sosmed instagram @veb_fang dan akun sosmed instagram @cuan.grup_support.

Selain itu, buku rekening tahapan BCA dengan nomor rekening 7260171920 atas nama MITAREZA beserta kartu ATM; Bendel Print Out Rekening koran Bank BCA No. Rek. 6750489701 an. WAHYU WIJAYANTI periode Bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan Agustus 2023.

Bendel Screen Shoot chattingan Whatsapp pribadi dan Grup Member Cuan Grup; Bendel Screen Shoot akun Instagram @tataghaniez dan @cuan.grup_official; Lembar screen shoot surat inves atas nama WAHYU WIJAYANTI.

Bendel Print Out Rekening koran Bank BCA No. Rek. 7240059228 atas nama STEFANIE SUTANTO periode tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan tanggal 19 September 2023; tiga Lembar Screen Shoot akun Instagram @cuan.grup_official dan akun Instagram @tataghaniez dan Bendel Screen Shoot chattingan Whatsapp pribadi dan Grup Whatsapp Investasi STEFANIE SUTANTO.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP AKBP Piter Yanottama, Jumat (5/4/2024) mengatakan, kronologis perkara tersebut, bahwa sekira bulan Pebruari 2023 MITA RESA (Terlapor) menawarkan kepada Pelapor untuk investasi di perusahaannya bernama CV. Cuan Grup, dimana menurut keterangan dari RULLY FEBRIANA (Terlapor) CV. Cuan Grup adalah bergerak dalam bidang simpan pinjam atau dana talangan.

Kemudian Pelapor dijanjikan apabila setor modal akan diberikan keuntungan dengan ketentuan yaitu Jangka waktu investasi 3 bulan dengan keuntungan 15% perbulan; Jangka waktu investasi 7 hari dengan keuntungan 3%; Jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6%; Jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17%.

Karena diiming imingi itulah sehingga pelapor tertarik dan sepakat untuk investasi hingga total uang yang sudah diserahkan adalah sebesar Rp. 150 juta dengan cara transfer ke rekening Bank BCA atas nama CV. Cuan Grup dengan Norek : 8631212999, kemudian setelah penyerahan uang tersebut, uang Pelapor beserta keuntungan sampai sekarang tidak dikembalikan oleh ALEXA DEWI (Direktur CV. Cuan Grup), RULLY FEBRIANA (Pengurus CV. Cuan Grup) dan MITA RESA (Pengurus CV. Cuan Grup).

Modus Operandinya, tersangka menjanjikan kepada Pelapor/Korban akan mendapatkan keuntungan atas kegiatan Investasi yang dilakukan pada CV. Cuan Grup sehingga Pelapor/Korban menjadi tertarik dan bersedia menyerahkan sejumlah uang ke rekening atas nama CV. Cuan Grup.

Namun demikian, akhirnya pelapor/korban tidak ada menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan dan termasuk modal investasi tidak dikembalikan.

HUMAs

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *