JAKARTA || TAJUKONLINE – Melansir dari berbagai sumber, Jumat (12/4/2024), berikut gaji ketua RT/RW, Kepala desa dan lurah seluruh Indonesia:
1. Gaji Ketua RT/RW
- Jakarta: Rp 2.000.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 2.500.000 per bulan untuk ketua RW.
- Bekasi: Rp 5.000.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp 6.000.000 per tahun untuk ketua RW.
- Yogyakarta: Rp 250.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 300.000 per bulan untuk ketua RW.
- Probolinggo: Rp 180.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 200.000 per bulan untuk ketua RW.
- Pontianak: Rp 125.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 150.000 per bulan untuk ketua RW.
- Pekanbaru: Rp 500.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 650.000 per bulan untuk ketua RW.
- Padang: Rp 245.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 300.000 per bulan untuk ketua RW.
- Bogor: Rp 600.000 per bulan untuk ketua RT dan RW.
- Makassar: Rp 1.250.000 per bulan untuk ketua RT dan RW.
- Kebumen: Rp 2.500.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp 3.000.000 per tahun untuk ketua RW.
Catatan: Setiap daerah berbeda-berbeda
2. Gaji Kepala Desa dan Lurah
Gaji dan tunjangan atau penghasilan kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, sedikit berbeda dengan lurah.
Berbeda dengan kepala desa, gaji seorang lurah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.
Berbeda dengan kepala desa, dalam PP itu dijabarkan bahwa jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III-B dan tertinggi III-D dengan gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp 2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.797.000.
3. Gaji Sekretaris Desa
Besaran gaji dan tunjangan atau penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
4. Gaji Perangkat Desa Lain
Selanjutnya, besaran gaji dan tunjangan penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 atau setara dengan 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Dikutip dari : NKRI P