JAKARTA || TAJUKONLINE – Mekanisme penebusan pupuk bersubsidi telah mengalami perubahan. Sekarang, petani harus menggunakan aplikasi Integrasi Pupuk Bersubsidi (I-Pubers) dan menunjukkan KTP asli. Namun, cara ini dianggap ribet oleh petani, terutama mereka yang sudah tua atau berada di daerah yang jauh.
Menurut keterangan dari Kenterian Pertanian, Pemerintah telah menetapkan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi, yaitu menggunakan I-Pubers.
“Mekanisme penebusannya tahun ini menggunakan I-Pubers. Sistem itu milik Kementerian Pertanian (Kementan) yang disiapkan untuk penebusan pupuk oleh petani,” katanya.
Untuk penebusan pupuk bersubsidi, petani diwajibkan membawa KTP asli. Jika petani tersebut tidak bisa datang sendiri, mereka harus memberikan surat kuasa kepada orang lain. Hal ini juga berlaku jika penebusan pupuk bersubsidi dilakukan oleh kelompok tani (poktan).
Mekanisme ini diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi. Dengan adanya sistem ini, jika terjadi kekurangan pupuk, penyebabnya bisa ditelusuri. “Dulu saat terwakilkan, tidak ada bukti. Kalau sekarang itu ada buktinya, surat kuasa tersebut,” jelasnya.
Penebusan pupuk bersubsidi melalui I-Pubers merupakan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Kementan. Saat ini, semua sistem penebusan telah terdigitalisasi dan tersimpan di aplikasi tersebut.
Dengan demikian, tidak ada lagi masalah jatah pupuk yang sudah habis sebelum diambil. Semua informasi dapat langsung dicek di aplikasi I-Pubers, termasuk siapa yang mengambil pupuk dan KTP-nya.
I-Pubers adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk memudahkan penyaluran pupuk bersubsidi.
Aplikasi ini berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki oleh petani. Dengan I-Pubers, petani tidak perlu lagi menggunakan kartu tani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, cukup dengan KTP saja.
Aplikasi ini merupakan wujud komitmen Presiden Indonesia untuk memudahkan pelayanan kepada petani di seluruh Indonesia.
Penting untuk menginformasikan aplikasi ini kepada para petani agar mereka paham bahwa pemerintah menjamin pemenuhan pupuk bersubsidi.
Dengan adanya I-Pubers, petani tidak perlu khawatir akan kekurangan pupuk. Alokasi pupuk yang ada dapat digunakan untuk dua kali musim tanam, setidaknya hingga bulan Juni 2024.
Jika ada petani yang mengalami kelangkaan pupuk, mereka dapat mengkomunikasikannya dengan Dinas Pertanian setempat.
Dinas Pertanian akan berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia, dan PT Pupuk Indonesia akan berkoordinasi dengan distributor, kemudian distributor akan berkoordinasi dengan para kelompok tani. Dengan kerjasama ini, diharapkan semua petani dapat terlayani dengan pupuk bersubsidi secara maksimal.
RED