JAKARTA || TAJUKONLINE – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang berasal dari Malaysia di Laut Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa megatakan dalam pengungkapan ini pihaknya menangkap lima orang pelaku dan menyita 19 kilogram sabu.
“Benar kami telah melakukan penangkapan jaringan internasional narkoba di Laut Aceh timur,” ujar Mukti Juharsa dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Lebih lanjut Mukti menjelaskan, kelima tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda. Dimana dua orang sebagai kurir, dua orang sebagai penerima, dan satu orang sebagai pengendali.
“Barang haram tersebut akan dibawa keluar daerah untuk diedarkan di beberapa daerah,” ucapnya.
Menurut Mukti, dia pengirim sabu mendapat bayaran Rp10 juta per kilogram. Mereka mengambil barang haram tersebut dari perairan Malaysia dan dibawa ke Aceh Timur.
“Barang ini mereka ambil di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan oskadon,” tukasnya.