KEDIRI || TAJUKONLINE – Unit Reskrim Polsek Wates berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM). Modusnya, pelaku menunjukkan surat dikeluarkan Kepala Desa Batu Aji Kecamatan Ringinrejo, untuk membeli BBM jenis solar di SPBU berada di Dusun Bondo Desa / Kecamatan Wates.
Dijelaskan Kapolsek Wates AKP Bambang Kurniawan dikonfirmasi Jumat (19/04) menjelaskan. Saat petugas melakukan patroli pada 25 Maret lalu sekira pukul 21.30 wib. Anggota SPKT Polsek Wates melihat mobil Avanza hitam AG 1822 EM sedang melakukan pengisian BBM jenis bio solar.
“Bahan bakar tersebut dimasukkan ke sebuah drum yang ditaruh di bagian belakang mobil. Saat diinterogasi, pengendara mobil menunjukkan surat rekomendasi dari Kepala Desa Batu Aji dengan nomor 470/80/418.102/2024 terttanggal 13 Februari 2024,” jelas Kapolsek Wates.
Surat dikeluarkan kades tersebut berakhir hingga 11 Mei 2024, dengan penjelasan untuk usaha pertanian. Namun demikian, petugas menduga Bio Solar tersebut akan diperjualbelikan kembali kepada masyarakat tanpa surat ijin dari pihak yang berwenang.
Selanjutnya, Eko Nurchoiri Salam, laki – laki usia 30 tahun, warga Dusun Batuasih Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo diamankan beserta barang bukti mobil dan drum berisi Bio Solar. “Diduga melanggar pasal 55 Undang – Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas,” terang Kapolsek Wates.
RED