REDELONG || TAJUKONLINE – Polres Bener Meriah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Tersangka dalam kasus ini yaitu RS (41) seorang petani warga Desa Gelampang Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Bener Meriah.
Dalam kasus ini, pelaku membeli BBM jenis Pertalite dengan menggunakan mobil dalam jumlah banyak.
Kemudian, pelaku mengedarkan kepada para pedagang enceran dengan harga yang tidak sesuai yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti S.H S.IK dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Polres Bener Meriah pada, Senin (22/4/2024).
Menurut Kapolres, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan minyak yang diedarkan pelaku ini berasal dari Aceh Utara,” kata Kapolres.
Sementara modus operandinya, kata Kapolres, tersangka RS membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite dari seorang pengepul yang berada di Desa Bukit Rata Kabupaten Aceh Utara.
Sebelumnya, RS menghubungi Pengepul tersebut via HP untuk memesan Bahan Bakar Minyak (BBM ) jenis Pertalite.
Setelah BBM jenis Pertalite tersebut disipkan oleh pengepul, selanjutnya tersangka RS berangkat menuju Desa Bukit Rata, Aceh Utara untuk membeli dan mengambil BBM jenis pertalite tersebut.
BBM Pertalite tersebut dibeli dengan harga Rp 11.500 per liternya.
“Setelah barang ada pelaku langsung berangkat untuk menjemputnya, ia membeli sebanyak 15 jerigen kala itu,” sebut Kapolres.
Lanjut Kapolres, tersangka langsung membawa minyak tersebut untuk diedarkan ke kios – kios di wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Pelaku menjual kepengencer dengan harga Rp12.000 per liternya, dimana harga tersebut tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 10.000 per liter.
“Jadi, tersangka SR ini telah melakukan pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dengan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah, hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi yakni Rp 500 rupiah per liternya.
Tersangka RS ini sudah sering melakukan pengangkutan dan niaga BBM tanpa dilengkapi dengan ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang serta menjual BBM tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Kapolres.
Tambah Kapolres, sementara untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Tentang cipta kerja menjadi atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Jadi pelaku ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” demikian kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti S.H S.IK.