Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Uang Pedagang Sembako

TANGERANG || TAJUKONLINE – Polisi mengamankan seorang pria berinisial JK (30), pelaku pencurian uang pedagang sembako di Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (24/2) lalu. Akibat pencurian ini, korban menderita kerugian senilai Rp52 juta.

Bacaan Lainnya

“Setelah kami (polisi) melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kompol Aryono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/5/2024).

Menurut Aryono, pelaku berinisial JK (30) diamankan di rumahnya di Pantura, Kabupaten Tangerang, Selasa (7/5). Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Saat ditangkap pelaku JK (30) mengakui perbuatan yang dilakukan bersama rekannya E dan sudah kami ketahui identitasnya untuk segera ditangkap,” tuturnya.

Selain menangkap pelaku, lanjut Aryono, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sepeda motor dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *