Yogi Gamblez-Epy Kusnandar Ditetapkan Tersangka, Konsumsi Ganja di Pohon

JAKARTA || TAJUKONLINE – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka, baik saudara YG maupun saudara EK,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (17/5/2024).

Bacaan Lainnya

Selain kedua publik figur itu, Syahduddi menjelaskan polisi juga menetapkan dua tersangka lain berinisial JC dan ZK. Saat ini keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Syahduddi, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat hingga diamankan YG di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan dengan barang bukti satu plastik klip berisi daun ganja kering seberat 4,18 gram dalam botol kaca mayones.

Kemudian ada juga satu plastik berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat kotor 8,16 gram yang disimpan dalam bungkus rokok warna biru putih, dan 3 pak kertas papir, serta 1 handphone yang digunakan untuk memesan ganja.

“Dari pengakuan YG itu sendiri, yang bersangkutan mengkonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi, artinya dikonsumsi sendiri,” ucapnya.

Syahduddi menyebut Yogi berteman dengan Epy Kusnandar yang saat ini bersama-sama tengah mengelola rumah makan di kawasan Apartemen Kalibata City. Epy meminta ganja kepada YG dan diberikan 1 linting ganja pada 20 Maret 2024.

“Dan oleh EK, satu hari kemudian pada tanggal 21 Maret, ganja tersebut dikonsumsi sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen,” tuturnya.

“EK sendiri tidak langsung menghabiskan 1 linting ganja tersebut. Melainkan ketika sudah sisa setengah linting, disimpan di dalam toples kosong, kemudian beberapa hari kemudian ganja tersebut dikonsumsi kembali,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka Yogi, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak 8 miliar rupiah.

Sementara untuk tersangka Epy Kusnandar, polisi menjeratnya dengan pasal yaitu 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

PnJ

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *