Inilah 9 Point Yang Disampaikan AKD Kepada PJ Bupati Bojonegoro

BOJONEGORO || TAJUKONLINE – Sejumlah Kepala Desa yang tergabung dalam AKD Bojonegoro bertemu dengan Pj.Bupati Bojonegoro, dalam pertemuan terbatas ada 9 poin penting yang disampaikan dalam audiensi yang diselenggarakan,Pada (31/5/24).

  1. Bupati Bojonegoro menjadwalkan penyerahan SK.perubahan Masa Jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sejumlah 404 Desa atau yang masih aktif.pada tanggal 10 Juni 2024. Di pendopo Kabupaten Bojonegoro.
  2. Pengisian Perangkat menunggu kordinasi DPMD Kabupaten dengan DPMD Provinsi
  3. Perbub Daerah Ring penghasil Migas masih menunggu perubahan Perbubnya
  4. Perbub BKD menunggu revisi lebih aman dari Hukum dan Administrasi dan harus ada anggaran Pengawasan dan dari Konsultan.Dan Minggu depan harmonisasi Perbub BKD , insyaAllah bulan Juni bisa di cairkan.
  5. Himbauan Mobil Siaga Desa untuk tidak di serahkan ke APH atau Kabupaten karena menyangkut kelancaran Pelayanan Publik Masarakat, serta untuk menjaga kondusifitas yang sudah berjalan dengan baik.
  6. Untuk Perbub 32 tentang ADD dan Perbub 15 terkait siltap , untuk Pencairan ADD terkait Siltap Tunjangan Operasional, di tranfer diawali tahun januari-Februari dan tahap 2 di bulan Juni Juli , adapun untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 masih di rumuskan pasal2nya yang mendasari kebijakan usulan AKD.
  7. Untuk pencairan insentif RT.RW segera dicairkan.
  8. Partisipan Interest atau Penyertaan Saham Pemda di JTB sedang di cross check kebenarannnya
  9. Terkait pencairan ADD semua harus diterima di bulan Oktober dari rek Kasda ke rek.KasDesa. Kecuali BHP BHRD.

Dilain pihak, Suraji Kades Megale Kecamatan Kedungadem sangat berharap agar PJ Bupati Bojonegoro segera melakukan percepatan usulan- usulan dari AKD Bojonegoro dan memberikan payung hukum bagi Kepala Desa .

Bacaan Lainnya

IFF

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *