JAKARTA || TAJUKONLINE – Unit Reskrim Polsek Koja menangkap pria berinisial J (41), warga Cilincing karena tertangkap tangan menjual narkoba jenis sabu di Tugu Selatan, Koja, Kamis (16/5/2024).
Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni mengatakan penangkapan J (41) berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku J (41),” ujar Syahroni saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/5/2024).
Lebih lanjut Syahroni menjelaskan, pelaku mengaku barang bukti narkoba jenis sabu diperoleh dari Pa’Ci yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Menurut pengakuan J (41), barang haram itu diperoleh dari tersangka P yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” tuturnya.
Selain pelaku J, petugas juga mengamankan 13 paket sabu dengan brutto 3,52 gram, 1 unit timbangan elektrik, 37 plastik klip kecil, satu unit Hp, dua pipet kaca.
“Barang bukti juga sudah kami amankan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
RED