Kasus ART Lompat Dari Rumah Majikan, Penyalur Tenaga Kerja Jadi Tersangka

JAKARTA || TAJUKONLINE – Polisi menetapkan seorang penyalur tenaga kerja berinisial J bin A (26) sebagai tersangka dalam kasus asisten rumah tangga (ART) lompat dari lantai 3 rumah majikannya di Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku disangkakan melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak di bawah umur dengan memalsukan identitas korban.

Bacaan Lainnya

“Tersangka insial A bin J,” ujar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).

Zain menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 333 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan yang diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) nekat melompat dari lantai tiga rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang. Kejadian ini sempat viral di media sosial (medsos).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan korban berinisial CC (16). Saat ini sedang dirawat di rumah sakit karena mengalami luka dan juga diduga patah tulang.

“Setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas segera mengecek korban di RS Tiara Karawaci guna memastikan kondisi korban dan penanganan medisnya,” ungkap Zain saat dihubungi wartawan, Kamis (30/5/2024).

Lebih lanjut Zain menjelaskan, pihak kepolisian menemukan adanya dugaan pemalsuan identitas korban. Dimana CC diketahui memiliki KTP berusia 22 tahun.

“Fakta awal yang didapatkan, bahwa korban masih di bawah umur (16 tahun) sesuai KK (kartu keluarga) dan ijazah korban yang didapatkan dari orang tuanya. Namun korban memiliki KTP berusia 22 tahun,” tuturnya.

“Diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa diperkerjakan sebagai ART. Hal tersebut termasuk dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” imbuhnya.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *