JAKARTA || TAJUKONLINE – Polsek Koja mengamankan pria berinisial RWE (30), pelaku pembacokan terhadap empat orang warga. Peristiwa ini terjadi di wilayah Rawa Badak Utara, Minggu (9/6) pagi.
Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni mengatakan RWE (30) ditangkap kurang dari 12 jam saat anggota sedang melaksanakan patroli skala besar. Pelaku merupakan residivis kasus serupa di Cikarang.
“Tersangka (RWE) DPO nya Polres Metro Bekasi selama 1 tahun atas kasus pembunuhan terhadap Satpam di Cikarang,” ujar Muhammad Syahroni kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Lebih lanjut Syahroni menjelaskan, empat warga yang menjadi korban pembacokan pelaku di antaranya MSS (24), I (52), AM (17) dan IA (33). Keempat korban mengalami luka serius.
“Empat orang korban mengalami luka yang cukup serius dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” ucapnya.
Menurut Syahroni, pelaku mengaku melakukan aksinya lantaran emosi. Akibat perbuatannya, RWE (30) akan dikenakan dengan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana dan UU Darurat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
“Terancam hukuman penjara maksimal 13 tahun,” tukasnya.
RED