BB || TAJUKONLINE – Aktivitas yang terlihat tak lazim diduga adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kepada pengerit motor di salah satu tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.33378 di Jalan Kimjung Air Kuang, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Seolah-olah kegiatan tersebut terlihat aman dan bebas tanpa adanya sentuhan aparat penegak hukum.
Dari pantauan tim awak media, diduga beberapa kendaraan sepeda motor jenis suzuki thunder bertangki besar ukuran SNI ada juga yang sudah di modifikasi lebih dari ukuran SNI melakukan aktivitas hilir mudik mengisi pertalite, Minggu (16/6/2024).
Usai mengisi BBM jenis pertalite bersubsidi, terlihat kembali mengisi di SPBU tersebut, diduga petugas SPBU bekerja sama dengan para pengerit demi mendapatkan keuntungan besar.
Informasi yang diterima dari salah satu konsumen berinisial P menuturkan bahwa di SPBU 24.33378 sudah biasa memberi kebebasan mengisi berapa kali.
Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pihak SPBU nakal yang diduga telah bekerja sama. Meski sudah ada ancaman pidana yang sudah di atur tersebut seolah-olah tidak menjadi efek jera kepada para mafia yang melanggar hukum.
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana elaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.
Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan.
Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan/penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Red