Praktisi Hukum : Pengguna Jasa Lembaga Survei Berhak Mempublikasikan Hasil Survei

Nur Rahmat, SH. (Foto. Akun Facebook Nur Rahmat Omatt).

TAJUK ONLINE ∏ KEBUMEN – Pengacara dan Praktisi Hukum, Nur Rahmat, SH, mengomentari polemik di medsos (media soaial) terkait publikasi (postingan) dan pemberitaan hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) di Kebumen.

“Ada beberapa orang yang bertanya kepada saya, bolehkah pengguna jasa lembaga survei mempublikasikan data yang dihasilkan oleh lembaga survei tersebut? Misalnya, individu, kelompok atau lembaga pemerintah maupun swasta mempublikasikan hasil survei dari lembaga survei yang dipakai jasanya. Maka saya jawab dengan tegas dan jelas, boleh” ujar Omat, sapaan akrab  Nur Rahmat.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, banyak pemberitaan di situs berita online maupun postingan di medsos Kebumen terkait hasil survei LSI tentang kepuasan masyarakat dan preferensi pemilih pada Pilkada Kebumen 2024.

Kemudian ada beberapa pihak yang meragukan bahkan menuduh bahwa hasil survei tersebut berbau kebohongan untuk menggiring opini publik, dan ada yang menyebutkan hasil survei tersebut tidak sah karena tidak dirilis langsung oleh LSI.

“Begini Mas, dalam website resminya disebutkan bahwa LSI menyediakan jasa riset bagi berbagai kalangan yang berkepentingan dengan opini publik, terutama yang terkait dengan kontestasi politik seperti pemilihan umum nasional maupun daerah dan pembuatan kebijakan publik yang responsif terhadap aspirasi masyarakat” lanjut Omat.

Data hasil survei akan membantu mengevaluasi dan memperbaiki kinerja pejabat publik, politisi, partai politik, lembaga-lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga sosial-kemasyarakatan.

“Nah. dalam kegiatannya LSI melakukan dua jenis survei, yaitu survei publik (non komersil) dan survei komesrsil berdasarkan permintaan” terang Omat yang juga anggota PERADI Kebumen ketika dihubungi wartawan Tajuk Online, Selasa (2/6) malam.

Survei Publik (non-komersial) adalah survei yang dilakukan atas permintaan lembaga-lembaga publik, baik domestik maupun international dan untuk dipublikasikan. Survei ini berskala nasional dan dilakukan rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali.

​Kemudian yang kedua adalah survei komersial yang dilakukan atas permintaan individu, kelompok atau lembaga swasta lainnya. Hasil survei ini sepenuhnya untuk klien dan tidak dipublikasikan kecuali klien bersangkutan menghendakinya.

“Dalam konteks Kebumen, menurut saya Bupati atau pemerintah kabupaten (Pemkab) Kebumen adalah pihak pemesan atau pengguna jasa LSI untuk melakukan survei atas respon masyarakat terkait pelayanan pemerintah dan pandangan mereka terkait Pilkada 2024 yang akan digelar 27 November mendatang” kata Omat.

Jadi menurut Omat sah sah saja Bupati atau Pemkab Kebumen mempublikasikan hasil survei LSI tersebut, tujuannya agar masyarakat melihat secara lengkap pandangan dan pendapatnya tentang pelayanan dan tata kelola pemerintahan.

“Ini justrus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik” pungkasnya. (Puspo Tajuk)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *