Kongkalikong Oknum Mandor Dan Operator SPBU Sendangrejo Parengan Dengan Para Pengepul BBM

TUBAN || TAJUKONLINE – Penggunaan BBM yang telah diberikan subsidi oleh pemerintah. Presiden RI Joko Widodo memberikan perhatian khusus kepada Kapolri untuk memastikan dan menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Kendati demikian, berdasarkan investigasi Awak Media Tajukonline pada Sabtu tanggal 6 Juli 2024 di SPBU 54.623.19. Sendangrejo Parengan Kabupaten Tuban masih ditemukan penyalahgunaan Wewenang Dari Petugas Seperti Mandor Dan Operator SPBU Tersebut dengan Bukti masih banyak dan lalu lalang para pengangsu BBM Bersubsidi baik Jenis Pertalite maupun Solar, bukti itu didapat Baik Saat Pengangsu di dalam SPBU Tersebut maupun tumpukan tumpukan jerigen yang berada di Belakang SPBU Sendangrejo Parengan Tuban.

Bacaan Lainnya

Memang adapun Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis Solar dari pemerintah desa saat salah satu pengangsu di mintai penjelasan, namun Surat Surat Rekomendasi sudah habis masa berlakunya, bahkan Bentuk Foto Copy an, dan Bahkan Pengangsu mengaku tidak Ada surat Rekomendasinya dan Jelas Diduga Ini merupakan bentuk sabotase.

Caranya untuk mengelabuhi Petugas atau pengawasan masyarakat dan pihak Terkait mereka para pengangsu, Hasil pembelian BBM Pertalite (subsidi) ditampung di belakang SPBU tersebut setelah itu dijual ke beberapa pengecer di wilayah sekitar dengan menggunakan Jerigen.

“Iya mas, Caranya setelah ambil dari SPBU terus jerigen yang sudah terisi di taruh di belakang SPBU, kemudian Balik lagi, terus dan terus setiap hari seperti itu, entah itu ngangsu BBM Jenis Pertalite Maupun Jenis Solar, hampir di kuras setiap hari mas, ujar salah Satu Sopir Mobil yang sedang parkir di SPBU tersebut.

Saat awak media ini mencoba menghubungi Doni mandor SPBU dan mengatakan Ia mas ngangsu kecil kecilan.

Foto Lama : Dok Saat Pengangsu Pertalite Sedang Ngetap Pertalite Dari Mobil yang sudah Di Modifikasi
Foto Lama : Dok Saat Pengangsu Pertalite Sedang Ngetap Pertalite Dari Mobil yang sudah Di Modifikasi

“Ia mas itu Ngangsu cilik cilikan (kecil kecilan, Red), katanya lewat Sambungan Selular.

Dari pengakuan Mandor Doni, Berarti secara tidak langsung sang Mandor mengiyakan Bahwasannya di SPBU tersebut kerap kali di ambil BBM baik Jenis Solar maupun Jenis Pertalite setiap harinya.

Padahal Sudah Jelas aktifitas tersebut melanggar Undang Undang dan Peraturan Yang dibuat Oleh Pertamina, dan disisi lain Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Melalui Pemberitaan Ini, Mengharap Pihak APH dan Dinas Terkait baik Disperindag maupun Pihak Pertamina Memberikan Tindakan Tegas terhadap Oknum Oknum SPBU yang melanggar aturan Pertamina serta Undang Undang yang telah berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar Kelangkaan BBM baik Solar Maupun Pertalite tidak langka serta Subsidi yang di berikan oleh Pemerintah benar benar tepat sasaran.

AGUS GONDRONG

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *